Menu

Mode Gelap
Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan

NASIONAL

Polresta Barelang Berhasil Ringkus Pelaku Narkotika Jenis Sabu

badge-check

Batam, Infoindependen.com – Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH telah berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku berinisial HL (42) atas tindak pidana narkotika jenis serbuk kristal (sabu) di pintu keluar kawasan Harbour Bay Batam Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis 30/09/2021.

Berawal pada saat tim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menerima atau mengedarkan narkotika di seputaran kawasan Harbour Bay Batam Kec. Batu Ampar, Kota Batam.

Saat tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, Minggu (19/09/2021) sekira pukul 22.00 WIB, tim melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang mengendarai sepeda motor dan menyandang sebuah tas ransel warna hitam di pintu keluar kawasan Harbour Bay Batam Kec. Batu Ampar.

Kemudian dengan gerak cepat tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial HL (42) serta dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal (sabu) yang dibungkus dengan plastik warna hijau merk Guanyinwang yang ditemukan di dalam sebuah tas ransel warna hitam yang dibawa pelaku pada saat itu.

Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik berinisial S (DPO), dimana sebelumnya pelaku diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut dan mengedarkannya sesuai dengan perintah dari S (DPO), kemudian pelaku serta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut.

Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal (sabu) yang dibungkus dengan plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan berat 1035 (seribu tiga puluh lima) gram, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna putih berikut kartu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru hitam.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH membenarkan telah mengamankan 1 orang pelaku inisial HL (42) yang saat ini sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut. (Murni D)

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Trending di NASIONAL