Menu

Mode Gelap
Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan

NASIONAL

Terkait Surat Sumbangan, Anif Bakri : Polresta Padang Pasti Tempuh Sikap “Terbaik”

badge-check


					Dok : Screenshot Kompas TV Perbesar

Dok : Screenshot Kompas TV

Dok : Screenshot Kompas TV

Padang, infoindependen. Kapolresta Padang Kombes Imran Amir S.Ik MH dipastikan akan memutuskan sikap terbaik terkait kasus Surat Permintaan Sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, demikian sebut Anif Bakri.
Ketua LSM Pembela Kebenaran ini mengatakan bahwa Imran Amir adalah sosok yang sangat paham dengan prinsip-prinsip penegakan hukum dan itu sejalan dengan background Kapolres yang merupakan Magister Hukum.

Dok : Screenshot Kompas TV

Sebagai pemegang kewenangan tertinggi di Polresta Padang, Imran Amir berkompeten untuk menentukan status dan proses hukum terkait Surat Permintaan Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur.
Ia dapat saja melanjutkan ke arah sangkaan tindak pidana korupsi atau bahkan menghentikan proses penyidikan.
Penilaian terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Imran Amir tentu saja berada di tangan atasan atau pimpinannya di kepolisian.
Jika keputusan yang ditetapkannya dinilai baik, maka tentu saja Imran Amir akan menerima promosi dan karirnya akan lebih cemerlang.
Namun jika keputusan terkait Surat Permintaan Sumbangan tersebut dinilai sebagai kinerja yang kurang baik oleh pimpinanannya tentu saja karirnya akan “terseok”.
Segala sesuatunya terkait Surat Permintaan Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur tentu saja tergantung analisa dan penafsiran hukum jajaran Polres Kota Padang.
Kita tidak berkompeten untuk menilai dan mengomentari terlalu jauh, karena proses hukumnya saat ini sudah di Polresta Padang.

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Trending di NASIONAL