Tarakan, Infoindependen.com – Penanganan kasus korupsi pembebasan lahan fasilitas kantor Kelurahan Karang Rejo, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2014 – 2015 sebesar Rp 2 milyar yang melibatkan H. Khaeruddin Arief Hidayat mantan Wakil Walikota Tarakan selama lebih 2 tahun berlarut-larut tanpa kejelasan. Bahkan tersangkanya melenggang bebas tidak ditahan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Andi Puja Laksana, SH. MH mengakui keterlambatan kasus tersebut karena ada hal-hal yang harus dilengkapi. “Bukan di SP3kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasusnya tinggal selangkah,” ujarnya.
Diungkapkan, Jum’at (1/10) lalu, Kejaksaan telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Polres Tarakan untuk melengkapi hal-hal yang kurang dalam penyidikan. “Ada beberapa hal yang perlu dilengkapi, tapi kekurangan dimaksud belum bisa kami ungkap sekarang,” papar Puja, Rabu (6/10/2021) kemarin.
Menanggapi lambatnya proses penanganan kasus korupsi mantan orang nomor dua dipemerintahan Kota Tarakan, aktivis Achmad Gufron dari Lembaga Bantuan Hukum Civil & Criminal Law RI mendesak, jika Kejaksaan Negeri Tarakan tidak mampu menangani, sebaiknya kasus tersebut diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Masyarakat Kota Tarakan berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Kita berharap Tarakan bebas dari korupsi, jangan digantung tidak jelas seperti saat ini,” ungkap Gufron, melalui telepon selulernya Rabu (6/10-2021) malam kemarin.
Dikatakannya, korupsi merupakan kejahatan yang memiliki sifat dan karakter sebagai ektra ordinary crime, walau tersangka Khaeruddin Arief Hidayat telah mengembalikan dana yang diembatnya ke kas daerah, tidak berarti kasusnya selesai, sebab pengembalian uang tersebut tidak menghapus tindak pidana korupsi.

Anggota LBH yang berkantor pusat di Jakarta ini menyoroti tersangka yang aktif sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara ini tidak ditahan. “Jaksa tidak perlu ragu untuk menuntaskan kasus korupsi ini, karena semua warga Kota Tarakan mendukung,” ujarnya
Hasil penyelidikan, tersangka menjabat sebagai Wakil Walikota Tarakan saat pengadaan lahan fasilitas kantor Kelurahan Karang Rejo Tarakan melakukan penggelembungan atau mark up yang diambil dari anggaran tahun 2014-2015 APBD Tarakan.
Mantan Wawali Tarakan yang juga mantan tukang masak/koki di discotik Gold Star Tarakan ini diduga sebagai otak penggelembungan harga, kemudian berinisial HY sebagai orang yang namanya digunakan dalam proses pengadaan lahan, sementara orang yang berinisial SG bertindak sebagai tim penilai atau apraisal lahan.
Kasi Pemerintahan Kelurahan Karang Rejo Tarakan Sugeng Utomo, SE yang dikonfirmasi membenarkan pada tahun 2014 – 2015 ada pembebasan lahan seluas 15 X 75 meter di samping kantor Kelurahan Karang Rejo Tarakan untuk sarana pendukung kantor seperti LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) dan Karang Taruna.
Menurut Sugeng, pihak Kelurahan Karang Rejo Tarakan sama sekali tidak dilibatkan. “Proses pembebasan lahan semua dilakukan Kantor Walikota Tarakan, mulai dari proses penawaran harga, sampai proses pembayaran lahan ditangani Wakil Walikota Tarakan yang saat itu dijabat H Khaeruddin Arief Hidayat,” katanya
Tidak jelas berapa harga lahan seluas 15 Mtr X 75 /meter tersebut, dan yang pasti tidak sampai Rp 500 Juta. Sementara besaran dana yang dikuncurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tarakan tahun 2014 – 2015 tidak kurang dari Rp 2 milyar. (SLP)






