Menu

Mode Gelap
Gawat!! Jembatan Penghubung Desa Lubuk Agung Ke Desa Sungai Sarik Sudah Mulai Ambruk Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Kades Lipat Kain Selatan Diduga Memberhentikan Sepihak Dan Menggelapan Gaji Perangkat Desa JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

TIPIKOR

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Diklat BPSDM Kaltara TA 2021-2023

badge-check


					Kejati Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Diklat BPSDM Kaltara TA 2021-2023 Perbesar

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menetapkan satu orang tersangka baru dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Diklat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021-2023.

Jakarta, Infoindependencom – Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi bertambah menjadi lima orang. Pelaksana Tugas Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan dalam keterangan kepada awak media mengungkapkan tersangka baru tersebut berinisial MP yang bekerja sebagai wiraswasta.

Empat tersangka lain yang sudah ditetapkan dan ditahan Kejati Kaltara pada Kamis 14 Agustus adalah inisial ARLT, HA, AKS, dan MS.

Menurut Plt Kajati Kaltara, Tersangka MP bersama dengan para pelaku lainnya yang diduga bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Gedung Diklat BPSDM Provinsi Kaltara dengan tidak mengacu pada spesifikasi  pekerjaaan sebagaimana tertuang di dalam kontrak kerja.

Akibat perbuatan Tersangka MP yang dianggap telah menguntungkan diri sendiri maupun orang lain atau suatu korporasi, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan hingga Rp 2.232.799.113.

Plt Kajari Kaltara menambahkan MP diduga menjadi aktor utama pengaturan pemenang tender pembangunan Gedung Diklat BPSDM Kaltara dengan nilai kontrak mencapai Rp13 miliar.

“MP diduga mendapat fee Rp 1,5 miliar dari anggaran proyek senilai Rp8,6 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung BPSDM,” ungkap I Made Sudarmawan,

Penyidik Pidsus Kejati Kaltara menetapkan tersangja disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Red)

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi

2 Oktober 2025 - 13:28 WIB

JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex

1 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Kejati Bengkulu Geledah Rumah IA Orang Terdekat Tersangka BH Perkara Korupsi Tambang

26 September 2025 - 13:57 WIB

SP3 Dana Desa Cacat Hukum, Praperadilan Siap Ditempuh

23 September 2025 - 16:14 WIB

Istilah Sisa Hutang DBHP Tafsir Menyesatkan, Pola Impunitas Struktural

21 September 2025 - 18:08 WIB

Trending di DAERAH