Menu

Mode Gelap
Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan

TIPIKOR

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Diklat BPSDM Kaltara TA 2021-2023

badge-check


					Kejati Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Diklat BPSDM Kaltara TA 2021-2023 Perbesar

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menetapkan satu orang tersangka baru dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Diklat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021-2023.

Jakarta, Infoindependencom – Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi bertambah menjadi lima orang. Pelaksana Tugas Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan dalam keterangan kepada awak media mengungkapkan tersangka baru tersebut berinisial MP yang bekerja sebagai wiraswasta.

Empat tersangka lain yang sudah ditetapkan dan ditahan Kejati Kaltara pada Kamis 14 Agustus adalah inisial ARLT, HA, AKS, dan MS.

Menurut Plt Kajati Kaltara, Tersangka MP bersama dengan para pelaku lainnya yang diduga bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Gedung Diklat BPSDM Provinsi Kaltara dengan tidak mengacu pada spesifikasi  pekerjaaan sebagaimana tertuang di dalam kontrak kerja.

Akibat perbuatan Tersangka MP yang dianggap telah menguntungkan diri sendiri maupun orang lain atau suatu korporasi, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan hingga Rp 2.232.799.113.

Plt Kajari Kaltara menambahkan MP diduga menjadi aktor utama pengaturan pemenang tender pembangunan Gedung Diklat BPSDM Kaltara dengan nilai kontrak mencapai Rp13 miliar.

“MP diduga mendapat fee Rp 1,5 miliar dari anggaran proyek senilai Rp8,6 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung BPSDM,” ungkap I Made Sudarmawan,

Penyidik Pidsus Kejati Kaltara menetapkan tersangja disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Red)

Baca Lainnya

Siapa Dalang Dibalik Pencabutan Segel Satpol PP di Peternakan Ayam Ilegal?

13 Februari 2026 - 19:24 WIB

UD Palemta Desa Barung Kersap Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET. Dimana Kehadiran Negara bagi Rakyatnya?

8 November 2025 - 13:09 WIB

Kejari Tanjung Perak Sita Uang Rp70 Miliar Terkait Perkara Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan

7 November 2025 - 17:01 WIB

Kapolri Hadiri Pengungkapan 87 Kontainer Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

7 November 2025 - 16:42 WIB

9 Orang Hasil OTT Dinas PUPR Riau di KPK Bawa ke Jakarta, Termasuk Abdul Wahid

4 November 2025 - 12:58 WIB

Trending di TIPIKOR