Menu

Mode Gelap
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

NASIONAL

Edwin Sugesti Nasution Sosper Perda No 6 Tahun 2015 Kepada 23 Kelompok Pengajian Di Kel. Bantan

badge-check


					Edwin Sugesti Nasution Sosper Perda No 6 Tahun 2015 Kepada 23 Kelompok Pengajian Di Kel. Bantan Perbesar

Medan, Infoindependen.com -Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan kepada 23 kelompok ibu – ibu pengajian yang berdomisili di Jl. Ampera Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Minggu (28/03/2021).

Edwin Sugesti Nasution Hadir sebagai narasumber pada sosialisasi itu. Selain ratusan masyarakat yang diundang, dikesempatan ini hadir Lurah Bantan Ahmad Huzel Nst, S.sos , Perwakilan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan Hendra P selaku mandor tempat pembuangan sementara (TPS) dan Mujur Tanjung mewakili tokoh masyarakat .

Dalam sambutannya, Lurah Bantan Ahmad Huzel Nst, S.sos sangat berterima kasih atas kehadiran Anggota DPRD Kota Medan Abangda Edwin Sugesti Nasition, SE. MM.

Pada sosialisasi itu, Edwin menjelaskan tentang pengelolahan persampahan yang sudah di atur di dalam perda No 6 tahun 2015.

Edwin juga menjelaskan, “tujuan dibuatnya Perda ini, tentu saja demi menjaga kesehatan masyarakat Kota Medan, tentunya masyarakat harus punya tugas dan tanggung jawab dan disinilah perlunya peran serta kesadaran masyarakat untuk mengelolah sampah menjadi manfaat ekonomi sebagai upaya untuk membantu kerja pemerintah”, tegasnya dalam kegiatan sosper tersebut.

Dalam kesempatan ini Anggota DPRD Fraksi PAN ini juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa di dalam perda tersebut ada sanksi yang diberlakukan seperti yang diatur pada BAB XIII pasal 32 sampai pada pasal 35.

“Barang siapa yang membuang sampah jika individu dikenakan denda Rp 10 juta dan kurungan 3 bulan, jika badan/perusahaan dikenakan denda Rp 50 juta dan kurungan 6 bulan penjara”, ujar .

Sementara, Hendra perwakilan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan selaku mandor TPS kelurahan sidorejo hilir memprediksi ada 2000 ton sampah yang dihasilkan masyarakat perharinya. Yang mana cara perhitungannya jumlah penduduk Kota Medan dikali 0.7 kg/hari sampah yang masyarakat hasilkan.

Sebelum kegiatan sosper ini diakhiri, Hendra mengatakan, “mewakili dinas kebersihan dan pertamanan Kota Medan bahwa sampai saat ini kami sedang mengupayakan terkait jadwal pengangkutan sampah yang dikeluhkan masyarakat”, ucapnya.

Ia juga mengatakan,”kedepannya akan kita upayakan untuk mengangkut sampah setiap harinya”,pungkas Hendra

“Semoga Sosper ini dapat mengubah kita untuk menjadi orang yang sadar akan kebersihan,” ujarnya mengakhiri kegiatan sosper tersebut. (Rusydi.A)

Baca Lainnya

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Trending di NASIONAL