Menu

Mode Gelap
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

NASIONAL

Kerusakan Lingkungan Terus Berlanjut, DPR-RI Surati Menteri Dan Kapolri

badge-check


					Ket foto: Ir. Deddy Yevri Hanteru Sitorus MA. Anggota DPR-RI Komisi VI Fraksi PDI Per
juangan Daerah pemilihan Prov Kaltara. (Foto Ist.)	
Perbesar

Ket foto: Ir. Deddy Yevri Hanteru Sitorus MA. Anggota DPR-RI Komisi VI Fraksi PDI Per juangan Daerah pemilihan Prov Kaltara. (Foto Ist.)

Tarakan, Infoindependen.com – Masabodoh, ini nampaknya yang dilakukan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) terhadap kerusakan lingkungan hidup, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan aturan yang berlaku di negara ini, sehingga leluasa beroperasi.

Jebolnya kolam raksasa penampung limbah tambang batubara yang beroperasi di Desa Langap Sengayan, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai bukti tidak adanya kepedulian perusahaan ini terhadap lingkungan hidup.

Kerusakan lingkungan hidup akibat limbah batubara di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Malinau sudah terjadi sejak perusahaan ini beroperasi hingga sekarang. Dan jebolnya tanggul Tuyak kolam penampung limbah batubara merupakan fakta nyata, dan dapat disaksikan dengan kasat mata.

Akibatnya, ribuan ekor ikan dan habitat lainnya mati terapung serta 14 desa disepanjang pinggir sungai tidak dapat memanfaatkan sungai untuk mandi, mencuci, dan keperluan sehari-hari akibat tercemarnya air sungai.

Ir. Deddy Yefri Hanteru Sitorus, MA anggota Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Utara menggugat kerusakan lingkungan ini kepada pemerintah melalui Arifin Tasrif selaku  Menteri ESDM RI, Siti Nurbaya sebagai Menteri Kehutanan & Lingkungan Hidup Republik Indonesia, dan Jenderal Listiyo Sigit Parbowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuksegera melakukan evaluasi, investigasi, dengan penanganan seterang-terangnya, seadil-adilnya sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat bernomor 008/DS/DPR-RI/II/2021 bertanggal 10 Februari 2021 wakil rakyat dari daerah pemilihan Kaltara ini meminta kepada Kapolri melakukan penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Malinau serta memastikan tegaknya hukum atas kerusakan lingkungan hidup tersebut. (SL Pohan)

 

 

 

Baca Lainnya

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Trending di NASIONAL