Menu

Mode Gelap
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

NASIONAL

Aniaya Dan Sekap Pacar di Kos Poltak Digelandang Ke Polsek Medan Area

badge-check


					Aniaya Dan Sekap Pacar di Kos Poltak Digelandang Ke Polsek Medan Area Perbesar

Medan,infoindependen.com -Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan seorang laki-laki bernama Maniur Poltak Sihotang (44) warga Jl. Pukat VIII pelaku penganiayaan dan penyekapan di kos – kosan terhadap Rina Simanungkalit (33) warga tangguk bongkar VII, Jumat 23 April 2021 Pukul 05.00 wib.

Unit Reskrim Medan Area mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya telah terjadi penganiayaan dan penyekapan didalam kos- kosan Jl. Elang no.36 Kel. Tegal Sari Mandala llIKec. Medan denai.

Atas informasi tersebut, Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung terjun ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi masyarakat tersebut. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang perempuan yang di amankan ke rumah kepala lingkungan dalam keadaan tergeletak lemas dan lebam disekujur tubuh.

Kemudian petugas menginterogasi korban. Dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku merupakan pacar korban. Korban sendiri melarikan diri di saat pelaku sedang tidur dan berhasil sampai ke rumah kepling.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan, SH. MH melalui Kanit Reskrim Medan Area Iptu Rianto SH membenarkan bahwa telah terjadi penganiayaan dan penyekapan di lokasi tersebut.

“Benar telah terjadi penganiayaan dan penyekapan di kos – kosan di Jl. Elang dan korban diamankan ke rumah Kepling di Jl. Tangguk Bongkar l”, ucap Iptu Rianto. (23/04/21)

“Korban mengatakan kalau yang melakukannya pacar dia sendiri yang tinggal dikos jl.elang no.13. karena cemburu. Kemudian korban disekap selama tiga hari dalam keadaan leher korban dirantai. Kemudian disaat tersangka tertidur, korban berhasil melarikan diri ke rumah kepling”, terang Kanit.

Setelah mendengar keterangan korban, personil bergerak ke jl.elang untuk mengamankan tersangka yang sedang tertidur didalam kos dan kemudian membawanya kekomando untuk pemeriksaan lebih lanjut dan korban kami boyong kerumah sakit Bhayangkara untuk berobat berhubung korban tidak memungkinkan untuk membuat laporan.

“Saat ini pelaku kami serahkan kepada penyidik Bripka ANDI untuk pemeriksaan lebih lanjut”, Jelas Iptu Rianto SH. (Rusydi)

Baca Lainnya

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Trending di NASIONAL