Menu

Mode Gelap
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

NASIONAL

Dua Pelaku Curanmor Diamankan Tekab Reskrim Polsek Medan Timur

badge-check


					Dua Pelaku Curanmor Diamankan Tekab Reskrim Polsek Medan Timur Perbesar

Medan,infoindependen.com -Unit Reskrim Polsek Medan Timur melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki – laki warga Glugur Darat II. Keduanya merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jl. Ampera VI, Gg. Telo No. 3B Kel. Glugur Darat II Kec. Medan Timur pada tanggal 20 Maret 2021 lalu.

Sebelumnya, petugas piket Polsek Medan Timur menerima laporan korban atas nama Dhea Syafitri (23) warga Jl. Griya III Martubung Kec. Medan Labuhan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 147/ III/ 2021/ Restabes Medan / Sek. Medan Timur. Team Unit Reskrim Polsek Medan Timur melakukan cek TKP dan mengumpulkan keterangan saksi dan memdalami penyelidikan.

Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin melalui Kanit Reskrim Medan Timur Iptu J. Simamora mengatakan bahwa, pada tanggal 12 Mei 2021 Team Reskrim Polsek Medan Timur mendapatkan informasi dari seorang informen bahwa salah satu pelaku sedang berada di sebuah warnet di Jl. Muchtar Basri. Kemudian melakukan penangkapan.

“Atas informasi tersebut petugas segera menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Ade Febriansyah (21), kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku M.Fikri (24) berdasarkan keterangan pelaku Ade. Kedua pelaku diamankan petugas di lokasi berbeda”, ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Timur. (20/05/21)

Iptu J Simamora menambahkan, “dari tangan kedua pelaku turut diamankan sebuah obeng yang digunakan untuk membongkar body sepeda motor tersebut”.

Kepada petugas, kedua pelaku mengatakan bahwa hasil dari menjual sepeda motor tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan bermain warnet.

Atas perbuatannya, “kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, tandas Iptu J. Simamora.
(Rusydi.A)

Baca Lainnya

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Trending di NASIONAL