Menu

Mode Gelap
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

NASIONAL

Tanam Ganja Dibelakang Rumah SH (37) Diboyong Unit Reskrim Polsek Medan Area

badge-check


					Tanam Ganja Dibelakang Rumah SH (37) Diboyong Unit Reskrim Polsek Medan Area Perbesar

Medan,infoindependen.com -Tekab Unit Reskrim Medan Area mengamankan 1 (satu) orang laki – laki berinisial SH (37). Warga Jl. Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang ini diboyong petugas atas kepememilikan tanaman ganja. Sebanyak 7 (tujuh) batang tanaman Ganja berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Area. Selasa (25/08/21)

Sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 lalu sekira pukul 14.30 Wib Personil Tekab unit Reskrim Polsek Medan Area mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwa adanya seorang pria menanam tanaman pohon ganja di belakang rumahnya di Jl. Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.

Berdasarkan informasi tersebut, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto, SH. Map dan didampingi Panit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Surya Prayitna, SH dan Team 7.7 Unit Tekab Polsek Medan Area melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekira pukul 15.00 Wib.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidhir SH. MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH. Map mengatakan, “Unit Reskrim berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku beserta barang bukti pohon tanaman ganja yang ditanam, tepatnya di belakang rumah pelaku”, pungkasnya. (25/05/21)

“adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 7 (tujuh) batang tanaman ganja dengan rata-rata ukuran 100 cm hingga 170 cm”, jelas Iptu Rianto.

Selanjutnya Personel unit Reskrim Polsek Medan Area langsung memboyong pelaku dan membawa barang bukti ke Polsek Medan Area guna melakukan proses lebih lanjut.

“Kepada SH (37) dipersangkakan Psl 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 ancaman dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara”, terang Iptu Rianto, SH. Map. (Rusydi. A)

Baca Lainnya

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Trending di NASIONAL