Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Operasi Yustisi Digelar Serentak, Kapoldasu : Patuhi Jam Operasional

badge-check


					Operasi Yustisi Digelar Serentak, Kapoldasu : Patuhi Jam Operasional Perbesar

MEDAN,infoindependen.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bersama Kodam I/BB dan satgas Covid 19 gencar melaksanakan Operasi Yustisi guna menekan penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19, digelar serentak Oleh seluruh wilayah di Provinsi Sumut, petugas di lapangan masih menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan masyarakat karena tidak mematuhi prokol kesehatan (prokes) saat beraktifitas di luar rumah.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dihubungi media ini mengatakan pada pelaksanaan Ops Yustisi Covid-19 dari tanggal 18 – 25 Mei Polda Sumut telah menjalankan sebanyak 16.142 kegiatan dengan memberikan imbauan serta sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

“Periode Operasi Yustisi yang kita gelar bersamaa juga dengan kelanjutan penyekatan tahap 1 di 73 titik Pos Pengamanan wilayau Sumut, Petugas juga memberikan teguran lisan sebanyak 29.592 dan teguran tertulis sebanyak 6.444 karena masih banyak masyarakat abai dan tidak mematuhi prokol kesehatan, seperti tidak memakai masker berkerumun dan tidak mematuhi Jam Operasional, tempat hiburan yang belum diijinkan beroperasi Jangan coba-coba buka”, katanya Rabu (26/5).

Petugas juga tidak segan menutup tempat usaha yang tidak mematuhi instruksi Gubernur terkait Jam Operasional, Oleh karena itu, Hadi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan protokol Kesehatan dan para pelaku usaha agar mematuhi Jam Operasional.

“Polda Sumut pada Operasi Yustisi Covid-19 juga menindaklanjuti tentang Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 33 Tahun 2020. Dengan menyambangi sejumlah lokasi tempat usaha yang tetap beroperasi walaupun sudah ada surat edaran tentang pembatasan jam operasional,” ujarnya.

Juru bicara Polda Sumut ini mengungkapkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor: 33 Tahun 2020 yaitu pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019.

“Serta Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/10/INST/2021 tanggal 18 hingga 31 Mei 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara,” ungkap Hadi.
(Rusydi.A)

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL