Menu

Mode Gelap
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

NASIONAL

2 IRT Pelaku Pembunuhan Diringkus di Hotel

badge-check


					2 IRT Pelaku Pembunuhan Diringkus di Hotel Perbesar

Medan,infoindependen.com -Tim gabungan Subdit III Jahtanras Polda Sumut dan Satreskrim Polres Simalungun meringkus dua ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap Porta boru Tumanggor (52), di Hotel Hawai Jalan Jamin Ginting Medan, Sabtu (29/5/2021) malam.

Seperti diketahui, seorang wanita paruh baya Portan Tumanggor (52) ditemukan tewas dengan kondisi leher terikat di pohon kopi, Kamis (27/5/21) kemarin. Jenazah korban diitemukan seorang petani di areal perladangan Dusun Tinggir di Desa Tano Tinggir, Kecamatan Purba.

Berdasarkan data didapat, kedua pelaku yakni Anaria Sipayung (40) dan Halimah Telambanua (45). Kedua IRT ini merupakan warga Huta Tinggi Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun.

Penangkapan terhadap kedua wanita ini setelah petugas melakukan penyelidikan atas temuan mayat korban Porta boru Tumanggor (52) dalam posisi leher tergantung di pohon kopi dengan menggunakan kain panjang, Kamis (27/5/2021). Kuat dugaan, korban yang merupakan warga Nagori Tano Tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, tewas dibunuh.

Dari hasil penyelidikan, Sabtu (29/5/2021), tim gabungan mengetehui keberadaan pelakunya. Polisi mendapatkan informasi kalau pelakunya sedang menginap di hotel hawai Jalan Djamin Ginting Medan.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapatkan kedua kedua wanita itu. Para tersangka pun mengakui perbuatannya yang menghabisi nyawa korban.

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti dua unit handphone yang baru dibeli dengan uang milik korban yang diambil dari tas, 2 cincin milik korban dan uang tunai Rp2.5 juta.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Taryono ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua wanita itu. “Masih dikembangkan lagi,” sebutnya. (Rusydi. A)

Baca Lainnya

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Trending di NASIONAL