Menu

Mode Gelap
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

NASIONAL

Tersangka Pengadaan Tanah Di Munjul Di Tahan KPK

badge-check


					Tersangka Pengadaan Tanah Di Munjul Di Tahan KPK Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan YRC (Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya/PDPSJ), TA (Direktur PT AP), AR (Wakil Direktur PT AP), dan Korporasi PT AP atas dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.

KPK telah menetapkan keempat tersangka tersebut sejak 24 Februari 2021. Selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YRC selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebagai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tahanan terlebih dulu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C1,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

PDPSJ bekerja sama dengan dengan PT AP diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam pengadaan tanah di Munjul diantaranya:

Tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah;
Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait;
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah tidak dilakukan sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara
Adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp152,5 Miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK menegaskan kembali kepada seluruh instansi pemerintah agar mematuhi aturan dan prosedur pengadaan barang dan jasa. Penyelenggara Negara semestinya memegang teguh sumpah jabatan dan tidak menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan anggaran negara untuk kepentingan diri dan kelompoknya. KPK berharap pihak swasta dan korporasi juga memiliki andil untuk melakukan pencegahan korupsi dengan melakukan praktik bisnis yang akuntabel dan antikorupsi. (Red)

Baca Lainnya

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Trending di NASIONAL