Menu

Mode Gelap
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

NASIONAL

Bareskrim Kirim Lagi Berkas Kasus Unlawful Killing 4 Laskar FPI Ke Kejaksaan

badge-check


					Ket foto : Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Bareskrim Polri, Selasa (8/6/2021).
Perbesar

Ket foto : Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Bareskrim Polri, Selasa (8/6/2021).

Jakarta, Infoindependen.com – Bareskrim Polri akan mengirim berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa ‘KM 50’ ke Jaksa. Kini Polri menunggu petunjuk selanjutnya dari kejaksaan terkait kelengkapan dokumen kasus tersebut.

“Unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Bareskrim Polri, Selasa (8/6/2021).

Berkas perkara, kata Brigjen Rusdi, dikembalikan pada Senin (7/6/2021). Selanjutnya, Polri akan menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan.

“Kita tunggu saja nanti petunjuk-petunjuk dari Jaksa untuk penuntasan kasus ini. Sudah dikembalikan lagi ke pihak Kejaksaan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI ke penyidik Bareskrim Polri. Kejagung menyatakan berkas tersebut belum lengkap.

Jaksa menyatakan, berkas tersebut belum lengkap. Berkas yang dikembalikan tersebut juga disertai petunjuk Jaksa kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.

Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, yakni F dan Y. Mereka disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Ada satu oknum Polisi lainnya yang dijadikan tersangka yang bernama Elwira Priyadi Zendrato. Namun, penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada Januari 2021. (Red)

Baca Lainnya

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Trending di NASIONAL