Menu

Mode Gelap
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

NASIONAL

Berbekal Visa Kunjunga, WNA Dilapor Ke Menteri Dan DPR-RI

badge-check


					Ju Gwo Fen als Mr. Chu bekerja gunakan visa turis. (foto Ist) Perbesar

Ju Gwo Fen als Mr. Chu bekerja gunakan visa turis. (foto Ist)

Tarakan, Infoindependen.com – Keberadaan Ju Gwo Fen, warga negara Malaysia sudah lama dipergunjingkan warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltra). Soalnya, lelaki tua yang akrab disapa Mister Chu ini puluhan tahun bekerja sebagai juragan kayu di wilayah yang berbatasan langsung dengan Sabah Malaysia Timur hanya dengan modal visa kunjungan, bahkan ia bekerja sebagai direktur sebuah perusahaan.

Itulah yang membuat Tigor Nainggolan melaporkan Direktur PT. Cenderawasih Bumi Indah ini kepada Menteri Hukum dan HAM RI serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. So pasti, Tigor Nainggolan memiliki alasan melaporkan lelaki tua kelahiran 12 Januari 1943 di Negeri Perak, Malaysia ini ke para petinggi di Jakarta, karena melakukan kegiatan yang meresahkan, dan dapat menimbulkan keributan antar suku. “Kita takut terjadi SARA seperti kejadian tahun 2010 lalu terulang lagi,” kata Tigor Nainggolan, Sabtu (1/5/2021) kemarin.

Menurut mantan anggota DPRD Kota Tarakan kepada media ini, Mr Chu selain sudah puluhan tahun bekerja menggunakan visa turis, juga diduga kuat lelaki tua usia 78 tahun ini selaku Direktur PT Cendrawasih Bumi Indah Tarakan, dengan menggunakan PT Tarakan Chip Mill  memohon Pendaftaran Hak Atas Tanah kepada Kantor Pertanahan Kota Tarakan di Sungai Bengawan  RT 02 dan RT 018 Kelurahan Juwata Permai Tarakan Utara seluas 15 hektar di atas lahan milik Mayal Husin, Nawawi Chandra, dan Lorensius Lado Ritan, dan lain lain.

Tentu saja, guna mendukung kegiatannya menimbun tambak, menebang pohon di atas lahan milik masyarakat ia juga mengerahkan Ormas Persatuan Suku Asli Kalimantan (PUSAKA) mengawalnya yang berpotensi mengundang perlawanan dari masyarakat pemilik lahan dengan mengerahkan Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur/ Utara (LPAD-KT/KU) Tarakan.

Ket foto: Kegiatan Perusahaan Mr.Chu menimbun tambak di Juata Permai Tarakan. (foto Ist)

Makanya, papar Tigor Nainggolan, selaku kuasa usaha PT Pembangunan Juata Tarakan Jaya milik Nawawi Chandra ini, melaporkan Ju Gwo Fen ke berbagai pihak untuk mengantipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Setahu saya, lanjutnya, Ju Gwo Fen atau Mr Chu awalnya bekerja sebagi tenaga ahli di PT Swaran Jaya yang bergerak di bidang kayu di Tarakan. Beberapa tahun kemudian, ia mendirikan perusahaan sendiri dengan nama PT Artha Borneo Continental, atau perusahaan ABC dengan menjadikan Sugiyono sebagai direkturnya. Tak lama Sugiyono meninggal, Mr Chu mendirikan PT Artha Buana Continental yang juga sebutan perusahaan ABC dengan direktur Winaryo.

Tapi, beberapa tahun kemudian, Winaryo meninggal lagi, sehingga Mr Chu  mendirikan perusahaan PT Cenderawasih Bumi Indah dengan direkturnya langsung Ju Gwo Fen sendiri. “Bagaimana bisa orang asing memiliki perusahaan seperti layaknya Warga Negara Indonesia?,” ujar Tigor balik bertanya seperti  isi surat yang dikirimkannya ke Menteri Hukum dan HAM serta DPR RI di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ket foto: Mr. Chu (di tengah) dikawal anggota Pusaka dilokasi pekerjaan. (foto Ist)

Ternyata akibat surat ke Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI yang tembusannya dikirim ke Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM RI Kalimantan Timur di Samarinda Staf Kantor Imigrasi Tarakan bersama anggota Polisi Polres Tarakan berusaha mempertemukan Mister Chu dengan Tigor Nainggolan di sebuah café/ rumah makan di Kampung Bugis Tarakan, 2019 lalu. Dalam pertemuan itu, kedua aparat pemerintah itu bermaksud memediasi Mr Chu dengan Tigor Nainggolan.

“Apa yang mau dimediasi? Ini kan bukan menyangkut perkara di Pengadilan, tapi menyangkut ijin tinggal warga negara asing yang memakai visa turis tinggal menetap dan bekerja di wilayah Indonesia secara illegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata Tigor waktu itu.

Ternyata, ucapan itu membuat Mr Chu berang, “Saya sudah empat puluh lima tahun lebih bekerja kayu di Tarakan ini tak seorang masyarakat atau apparat baik Imigrasi maupun Kepolisian yang mempermasalahkan serta menanyakan identitas kewarganegaraan diri saya,” sahut Mr Chu setengah berteriak membuat wajah kedua apparat hukum negara itu merah tanpa mampu bertindak.

Mr Chu sendiri yang tinggal di kantor/ mess Jl Mulawarman RT 58 No 43 Simpang Tiga Tarakan tidak pernah dapat ditemui. Seorang tetangga mengatakan, akhir-akhir ini Mr. Chu jarang di tempat. “Apakah dia sedang pulang ke Malaysia dan sulit kembali ke Tarakan karena Covid – 19, entahlah,” ujarnya. (SL Pohan)

 

 

 

Baca Lainnya

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Trending di NASIONAL