Menu

Mode Gelap
Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan

NASIONAL

Besok, Propam Polri Periksa Napoleon Terkait Dugaan Penganiayaan Kace

badge-check


					Ket foto : Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Selasa (28/9). (DivHumPol) Perbesar

Ket foto : Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Selasa (28/9). (DivHumPol)

Jakarta, Infoindependen.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte usai kembali berkasus dalam dugaan penganiayaan tersangka penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muammad Kace pada Rabu (29/9) besok.

Hal itu dilakukan usai Polri mendapat izin resmi dari Mahkamah Agung untuk memeriksa terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra itu.

“Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada Hari Rabu (29/09) di Kantor Biro Provos Div Propam Mabes Polri,” kata Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Selasa (28/9).

Sambo mengatakan, keterangan Napoleon diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan internal terhadap tujuh anggota Polri yang terdiri dari Penjaga Tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim terkait insiden itu.

Dalam hal ini, Propam melakukan penyidikan untuk mendalami dugaan kelalaian dari petugas Rutan sehingga menyebabkan penganiayaan dapat terjadi.

“Pasca Pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M. Kace,” jelasnya.

Sebagai informasi, Napoleon tengah mendekam di balik jeruji besi karena terlibat dalam kasus penerimaan suap pengurusan red notice terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat masih buron.

Ia merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri yang memiliki pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) alias bintang dua.

Sementara, Kace merupakan tahanan Bareskrim yang ditangkap karena kasus dugaan penistaan agama lewat sejumlah konten-konten yang diunggahnya ke media sosial.

Di lain sisi, Bareskrim Polri juga melakukan penyidikan untuk mendalami pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Napoleon pada Selasa (28/9) hari ini. (Red)

 

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Trending di NASIONAL