Menu

Mode Gelap
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

NASIONAL

BS (30) Ketangkap Tekab Polsek Medan Kota Usai Beli Sabu

badge-check


					BS (30) Ketangkap Tekab Polsek Medan Kota Usai Beli Sabu Perbesar

Medan,infoindependen.com -Tekab Unit Polsek Medan Kota melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki pengguna sabu berinisial BS (30) warga Jl. Bajak II / Garu II Gang Indra sesaat setelah melakukan transaksi. Pengguna sabu tersebut diamankan petugas di Jl. Suka Tegu STM Medan, pada hari Jumat tanggal 09 7April 2021.

Sebelumnya petugas Polsek Medan Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Seksama Gg. Raja Aceh sering terjadi traksaksi jual beli dan peredaran narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan. Petugas melihat 2 orang laki – laki menggunakan sepeda motor keluar dari salah satu gang di daerah tersebut dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian dilakukan pengejaran dan penyetopan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penyetopan 1 orang pelaku melarikan diri. Kemudian petugas menemukan plastik klip bening kecil berisi sabu di dalam mulut pelaku BS (30).

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, SIK., melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Marvel Ansanay mengatakan, “berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan di sekitar Jl. Seksama dan pada pukul 13.30 Wib petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki menaiki sepeda motor dengan gelagat mencurigakan sedang melintasi jalan tersebut kemudian petugas yang sudah bersiap langsung melakukan penangkapan”, ujarnya.

“Saat dilakukan penggeledahan salah satu dari dua orang yang diberhentikan petugas melarikan diri, dari penggeledahan tersebut petugas menemukan 1 plastik klip kecil yang diduga paket sabu di dalam mulut pelaku BS (30)”, terang Iptu Marvel. (18/04/21).

Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang di. Jl. Seksama Gg. Raja Aceh Medan seharga Rp. 45.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

(Rusydi.A)

Baca Lainnya

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Trending di NASIONAL