Menu

Mode Gelap
Gawat!! Jembatan Penghubung Desa Lubuk Agung Ke Desa Sungai Sarik Sudah Mulai Ambruk Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Kades Lipat Kain Selatan Diduga Memberhentikan Sepihak Dan Menggelapan Gaji Perangkat Desa JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

NASIONAL

DPN Lidik Krimsus RI Nilai Kinerja Penyidik Lamban Dan Tidak Profesional Dalam Menangani Perkara

badge-check


					DPN Lidik Krimsus RI Nilai Kinerja Penyidik Lamban Dan Tidak Profesional Dalam Menangani Perkara Perbesar

Korban penipuan transaksi jual beli hewan ternak kambing seorang pengusaha asal Kabupaten Solok, Sumatera Barat, yang melaporkan terduga pelaku penipua RK ke Polres Kampar, Propinsi Riau merasa kecewa. Dalam pelaporan di dampingi oleh Tim Pendamping dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) merasa kecewa, karena laporan yang telah diajukan ke Penyidik Polres Kampar di nilai lamban dalam menangani laporan nya.

Jakarta, Infoindependen.com – Padahal laporan tersebut telah berjalan beberapa bulan, namun belum juga ada kejelasan tentang proses penanganannya. Sebuah laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan Korban berinisial ER, seorang pelaku usaha ternak kambing dari Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah membuat laporan ke Polres Kampar dengan pelaku inisial RK, warga Kota Payakumbuh yang berdomisili di Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.

”Saya heran kepada penyidik, masa sih sudah beberapa bulan dari laporan belum ada juga proses yang jelas, saya telah mengikuti terus dari awal laporan ke Polres Kampar yang di tangani langsung oleh Satreskrim Unit I, sekarang sudah beberapa bulan belum juga ada kejelasan,” tegas Ketua Umum DPN Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI), Ossie Gumanti, Selasa (03/06/2025) di Jakarta.

Terkait laporan dugaan penipuan jual beli hewan ternak kambing yang dilakukan oleh inisial RK, saya telah mengikuti terus dan mendapatkan Surat A1.1 Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2 HP) dengan Nomor B/1014/IV /2025/ Reskrim tanggal 30 April 2025 menyatakan penyidik Sehubungan dengan rujukan tersebut, bersama ini kami kirimkan Perkembangan Hasil Penyelidikan dugaan Tindak Pidana “Penipuan dan atau Penggelapan Jual Beli Kambing” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 dan atau 378 KUH.Pidana. Ada apa dengan kinerja penyidik? Sudah bebrapa bulan belum ada hasil nya,” tanya Ketum DPN Lidik Krimsus.

“Saya berharap kepada bapak Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan, SH, SIK, MM agar mengevaluasi kerja penyidik, karena menurut saya kinerja penyidik lamban dan tidak profesional dalam menangani perkara yang korban penipuan berinisial ER laporkan, saya sebagai warga negara Indonesia merasa hak masyarakat sebagai pelapor kurang diperhatikan,” ujar nya.

DPN Lidik Krimsus meminta pihak penyidik tidak lagi memperlambat laporan korban penipuan berinisial ER. Sebagai Lembaga yang peduli dengan masalah Keadilan dan Hak Azasi manusia, berharap pihak penyidik Reskrim Kampar serius dalam menangani laooran masyarakat dan jangan ada seperti istilah “No Viral No Justice”.

”Terus terang, kami dari Lembaga Lidik Krimsus RI sangat kecewa dengan lambannya proses atas laporan korban penipuan berinisial ER di Polres Kampar. Laporan itu juga sudah brberapa bulan lamanya, padahal Kapolri Jenderal Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajaran nya agar laporan masyarakat harus segera diproses dan tidak dipersulit dan tidak diperlambat, jangan seperti istilah No Viral No Justice. Untuk itu kami berharap pihak peniydik Polres Kampar segera proses laporan masyarakat,” pinta Ossie Gumanti.

Ketika awak media konfirmasi kepada Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan, SH, SIK, MM terkait proses laporan masyarakat via pesan WhatsApp (WA), pada Selasa 03 Juni 2025, Kapolres mengarahkan untuk menanyakan kepada Kasat Reskrim dan memberikan nomor pesan WhatsApp.

Namun sangat disayangkan hingga berita ini di muat saat di konfirmasi lewat WhatsApp Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (03/06/2025) tidak merespon dan menanggapi apa yang di konfirmasi, lebih memeli diam. Hanya melihat chat masuk dalam pesan WhatsApp. (Hen)

Baca Lainnya

Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci

4 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

1 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Pemimpin Harus Berani Bercita-Cita Tinggi dan Menyelamatkan Kekayaan Bangsa

1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Program Jaga Desa Dari Kejaksaan Efektif Tekan Praktik Korupsi Perangkat Desa

1 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Polri Mutasi 60 Personel, Mulai Dari Dankorbrimob Hingga Sejumlah Kapolda

26 September 2025 - 14:19 WIB

Trending di HEADLINE