Menu

Mode Gelap
Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan

NASIONAL

Dua Orang Pemilik Sabu Dan Pil Ekstasi Ditangkap Polda Kepri

badge-check


					Ket foto : Dua orang laki-laki Inisial J dan M berhasil diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. (HumPolKep) Perbesar

Ket foto : Dua orang laki-laki Inisial J dan M berhasil diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. (HumPolKep)

Batam, Infoindependen.com – Dua orang laki-laki Inisial J dan M berhasil diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri (Kepulauan Riau) karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 500 (lima ratus) gram dan pil ekstasi sebanyak 1.750 butir. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Minggu (12/9/2021).

“Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 7 September 2021 sekira Pukul 20.45 WIB, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang laki-laki yang diduga membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Ket foto : Barang Bukti (BB) yang di amankan Polda Kepri. (HumPolKep)

Selanjutnya tim mendalami informasi tersebut dan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang kemudian diketahui beinisial J dan M yang membawa, memiliki dan menyimpan narkotika berbentuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 500 (lima ratus) gram dan pil ekstasi sebanyak 1.750 butir,” Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.

Kedua orang pelaku pemilik narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut diamankan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada saat berada di kamar nomor 204, Wisma Tanjung Batu Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Terang Harry.

“Saat ini, terhadap tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan. Dan atas perbuatanya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” Kabid Humas Polda Kepri. (Murni D)

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Trending di NASIONAL