Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Dua Perempuan Terkait Video Ancaman Ke Jokowi Diamankan Polda Metro Jaya, Satu Diantaranya Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

badge-check


					Dua Perempuan Terkait Video Ancaman Ke Jokowi Diamankan Polda Metro Jaya, Satu Diantaranya Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan dua perempuan yang diduga terkait dalam perekaman dan penyebaran video ancaman penggal kepala Jokowi oleh tersangka HS (25) yang sempat viral di media sosial.

Keduanya adalah berinisial IY yang diamankan dari rumahnya di Perumahan Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi Timur, dan R yang diamankan dari kediamannya di Jakarta Timur.

IY telah ditetapkan tersangka, karena terbukti ia yang melakukan perekaman dan menyebarkannya, sementara R yang diketahui juga ada di video itu masih sebatas saksi dan diperiksa penyidik. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019) malam.

“Perempuan berinisial IY diamankan Subdit Jatanras pada Rabu sekira pukul 11.00 WIB dari rumahnya di Bekasi. Ia kita amankan karena yang bersangkutan adalah perempuan yang ada di video viral pengancaman pria tersangka HS terhadap Jokowi tersebut,” kata Kabid Humas.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, IY ini mengakui bahwa dia yang ada di video dan yang merekam serta menyebarkan videonya lewat WA. Status saat ini sudah ditetpkan tersangka,” tambah Kabid Humas.

Sementara perempuan lainnya yakni R, kata Kabid Humas, diamankan dari rumahnya di Jakarta Timur, Rabu sore sekira pukul 15.00 WIB. “Dalam pemeriksaan R mengakui bahwa dia ada di video tersebut. Yang bersangkutan masih kita periksa dan kami dalami serta statusnya masih sebatas saksi,” kata Kabid Humas.

Untuk tersangka IY, kata Kabid Humas, dijerat dengan Pasal 104 KUHP junto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar, serta UU ITE Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45. “Dengan ancaman maksimalnya hingga 20 tahun penjara,” kata Kabid Humas.

Sementara itu Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Hendro menuturkan, bahwa pelaku perekam dan penyebar video itu yakni IY ditangkap di rumahnya di Bekasi, tanpa perlawanan Rabu.

Menurut Kompol Hendro, IY mengakui bahwa dirinya lah yang telah merekam video itu dimana Hermawan Susanto atau HS mengancam akan memenggal kepala Jokowi, saat mereka melakukan aksi demo di depan gedung Bawaslu, Jumat (10/5/2019) lalu.

“Pelaku mengakui bahwa ia adalah perempuan yang ada di dalam video tersebut dan benar bahwa dirinya telah menyebarkan video itu lewat group WhatsApp,” katanya.

Dari tangan pelaku katanya diamankan barang bukti yakni satu buah Kartu Tanda Pengenal (KTP), satu buah handphone jenis Iphone 5s, satu buah masker hitam, satu buah kacamata hitam, satu buah cincin, satu buah kerudung biru tua, satu buah baju putih dan satu buah tas warna kuning, yang semuanya digunakannya saat merekam video.

Pelaku, kata Kompol Hendro, akan dijerat Pasal Makar 104 KUHP, Pasal 110 Jo Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI no 29 Tahun 2016 perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. “Sebab pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang viral di media sosial,” katanya. (Rlas)

Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL