Medan,Infoindependen.com – Petugas Polsek Medan Baru melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama Frengki Jaya Kusuma (33) warga Jl. Sidodame No.150 Kel. Pulau Brayan Darat I Kec. Medan Timur. Tersangka diamankan petugas di Jl. Alfalah Kec. Medan Timur pada hari Jum’at tanggal 26 Maret 2021.
Sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan dan melihat gerak gerik mencurigakan seorang laki-laki disekitar lokasi hunting. Tidak ingin kehilangan targetnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menemukan 3 (tiga) amplop kecil yang berisikan daun ganja kering.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, “berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan di jl. Alfalah Kec. Medan Timur dan pada pukul 17.00 Wib petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang berada di lokasi tersebut. Kemudian petugas yang sudah bersiap langsung melakukan penangkapan”, ujarnya. (09/04/21)
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 3 amplop kecil daun ganja kering yang sempat dibuang pelaku saat akan digeledah dari genggaman”, terang Irwansyah.
Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku baru membeli ganja tersebut di Jl. Yos Sudarso seharga Rp. 40.000,- dan akan menggunakan ganja tersebut sendiri.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru guna penyielidikan lebih lanjut. (Rusydi.A)