Menu

Mode Gelap
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

NASIONAL

Kantongi Sabu DN Diboyong Tekab Polsek Medan Kota

badge-check


					Kantongi Sabu DN Diboyong Tekab Polsek Medan Kota Perbesar

Medan,Infoindependen.com, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki pengguna sabu berinisial DN (38) warga Jl. Bromo Medan. Pengguna sabu tersebut diamankan petugas di Jalan Denai, pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 pukul 12.30 Wib.

Sebelumnya, petugas Polsek Medan Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. Denai Gg. Jati sering digunakan untuk transaksi jual beli narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan hunting ke lokasi tersebut. Kemudian petugas mencurigai seorang pria keluar dari lokasi menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi saat keluar dari lokasi tersebut.

Tak ingin kehilangan targetnya, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kendaraan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan plastik klip kecil berisi sabu dari kantong pakaian yang digunakan pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK didamping Panit 1 Reskrim Medan Kota Iptu AE Rambe, SH mengatakan, “berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan hunting di sekitar lokasi tersebut. Dilokasi hunting tersebut petugas melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan kecepqtqn tinggi dan gelagat mencurigakan. Kemudian petugas yang sudah bersiap langsung melakukan pengejaran dan penyetopanserta melakukan pemeriksaan”, ujarnya.

Panit 1 Reskrim Polsek Medan Kota Iptu AE Rambe, SH. menambahkan, bahwa ditemukan 1 paket sabu seberat 0.17 gram sabu dari kantong pakaian pelaku.

“saat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas menemukan 1 plastik klip kecil yang diduga paket sabu dari kantong pakaian DN (38)”, terang Panit 1 Reskrim Polsek Medan Kota Iptu AE Rambe, SH. Kamis (10/06/21)

Kepada petugas, pelaku mengakui membeli sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalinya di Jl. Denai Gg. Jati seharga Rp. 40000,- dan akan menggunakan sabu tersebut sendiri.

“Pelaku dipersangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika”, pungkasnya. (Rusydi.A)

Baca Lainnya

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Trending di NASIONAL