Kantongi Sabu IM (38) Diboyong Tekab Reskrim Polsek Medan Kota

Medan,Infoindependen.com -Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki pengguna sabu berinisial IM (38) warga Medan Maimun. Pengguna sabu tersebut diamankan petugas di Jalan Brigjen Katamso, Kel. Sei. Mati Kec. Medan Maimun Kota Medan, pada Selasa tanggal 18 Mei 2021 pukul 14.00 Wib.

Sebelumnya petugas Polsek Medan Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Brigjen Katamso Gg. Nasional sering digunakan untuk transaksi jual beli narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengantongi ciri ciri pelaku. Kemudian petugas melihat seorang laki – laki menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Brigjen Katamso, Kel. Sei Mati Kota Medan.

Tak ingin kehilangan targetnya, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dari genggaman pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Dalam Keterangan rilisnya, Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK, melalui KanitReskrim Medan Kota mengatakan, “berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. Dilokasi hunting petugas melihat seorang laki-laki meengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan sedang melintas Jl. Brigjen Katamso. Kemudian petugas yang sudah bersiap langsung melakukan pemeriksaan”, ujarnya.

“saat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas menemukan 1 plastik klip kecil yang diduga paket sabu yang sempat dibuang pelaku IM (38)”, terangnya didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Medan Kota Iptu AE Rambe, SH. Rabu (25/05/21)

Kepada petugas, pelaku mengakui membeli sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalinya di Jl. Brigjen Katamso seharga Rp. 50000,- dan akan menggunakan sabu tersebut sendiri.

BACA JUGA :  Dampingi Kapolda Sumut Dan Pangdam I BB, Kapolresta Deli Serdang Ikuti Zoom Meeting Kegiatan Vaksinasi Serentak Dengan Kapolri

“Pelaku dipersangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU.RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika”, pungkasnya. (Rusydi.A)



Suara rakyat adalah pilihan, tindak lanjut merupakan kewenangan stakeholder terkait.