Menu

Mode Gelap
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

NASIONAL

Kantongi Sabu IM (38) Diboyong Tekab Reskrim Polsek Medan Kota

badge-check


					Kantongi Sabu IM (38) Diboyong Tekab Reskrim Polsek Medan Kota Perbesar

Medan,Infoindependen.com -Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki pengguna sabu berinisial IM (38) warga Medan Maimun. Pengguna sabu tersebut diamankan petugas di Jalan Brigjen Katamso, Kel. Sei. Mati Kec. Medan Maimun Kota Medan, pada Selasa tanggal 18 Mei 2021 pukul 14.00 Wib.

Sebelumnya petugas Polsek Medan Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Brigjen Katamso Gg. Nasional sering digunakan untuk transaksi jual beli narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengantongi ciri ciri pelaku. Kemudian petugas melihat seorang laki – laki menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Brigjen Katamso, Kel. Sei Mati Kota Medan.

Tak ingin kehilangan targetnya, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dari genggaman pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Dalam Keterangan rilisnya, Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK, melalui KanitReskrim Medan Kota mengatakan, “berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. Dilokasi hunting petugas melihat seorang laki-laki meengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan sedang melintas Jl. Brigjen Katamso. Kemudian petugas yang sudah bersiap langsung melakukan pemeriksaan”, ujarnya.

“saat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas menemukan 1 plastik klip kecil yang diduga paket sabu yang sempat dibuang pelaku IM (38)”, terangnya didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Medan Kota Iptu AE Rambe, SH. Rabu (25/05/21)

Kepada petugas, pelaku mengakui membeli sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalinya di Jl. Brigjen Katamso seharga Rp. 50000,- dan akan menggunakan sabu tersebut sendiri.

“Pelaku dipersangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU.RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika”, pungkasnya. (Rusydi.A)

Baca Lainnya

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Trending di NASIONAL