Jakarta, Info Independen.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 dengan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu berinisial MK, FJ, YA, dan FTT.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dengan melakukan pemeriksaan kepada tiga orang sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya, Rabu (23/11/2022).
Kapuspenkum mengatakan dalam rilisnya, bahwa saksi-saksi yang diperiksa terkait dengan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu,
- Saksi dengan inisial BAK, dimana saksi BAK merupakan Sekretaris Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI);
- Saksi dengan inisial CS, dimana saksi CS merupakan Sekretaris Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI);
- Saksi dengan inisial IHP, dimana saksi IHP merupakan pihak swasta.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut.