Menu

Mode Gelap
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

NASIONAL

Kepergok Petugas Dua Pelaku 363 Ditangkap Polsek Medan Baru

badge-check


					Kepergok Petugas Dua Pelaku 363 Ditangkap Polsek Medan Baru Perbesar

Medan,Infoindependen.com – Petugas Polsek Medan Baru yang sedang patroli mengamankan dua pelaku pencurian 2 buah pintu Aluminium yang diambil dari rumah kosong di Jalan Syailendra Medan pada tanggal 23 Maret 2021 lalu.

Diketahui kedua pelaku bernama Roby Alexander (50) warga Jalan Sunggal Kanan Sunggal dan Swindren Kumar (35) warga Jalan Patimura Gg. Saoh Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH menerangkan aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 06.00 Wib, di Jalan Syailendra Medan yang dialami korban M. Ridwan (47) warga Jalan S. Parman Gg. Pasir Medan.

“Jadi awalnya pelaku Robi masuk kedalam rumah dengan memanjat pagar kemudian melepas pintu pintu yang terbuat dari Aluminium dan pelaku Swindren menunggu di luar disekitar lokasi rumah korban”, ujar Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Selasa (30/3/2021).

Kemudian setelah selesai melepas pintu, pelaku Robi menemui pelaku Swindren dan mengatakan pintu tersebut sudah diletakkan di atas dekat kolam renang.

“Setelah mendapat perintah dari pelaku Robi, pelaku Swindren kemudian pergi ke rumah korban dengan memanjat pagar dan mengambil pintu aluminium tersebut”, ungkapnya.

Namun disaat pelaku membawa pintu tersebut, pelaku dipergoki oleh petugas satpam yang berada disamping rumah korban yang menegur pelaku dan spontan pelaku ketakutan serta melarikan diri.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh petugas saat sedang melakukan patroli mobile di seputaran lokasi kejadian. Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Medan Baru,”pungkasnya.

Atas perbuatannya , kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara. (Rusydi.A)

Baca Lainnya

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Trending di NASIONAL