Menu

Mode Gelap
Sistem OSS Error, Pelaku Usaha di Purwakarta Bingung dan Kesal Sidak Komisi III DPRD Purwakarta Hanya Seremonial, PT. Assa Paper Tidak Penuhi Tata Kelola Lingkungan Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72 Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat UD Palemta Desa Barung Kersap Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET. Dimana Kehadiran Negara bagi Rakyatnya?

NASIONAL

Kepolisian Sektor Medan Area Gelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

badge-check


					Kepolisian Sektor Medan Area Gelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Perbesar

Medan,infoindependen.com -Kepolisian Sektor Medan Area menggelar pres rilis keberhasilan Unit Reskrim Medan Area melakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021, sekira pukul 18.30 wib, terhadap seorang laki-laki berinisial AMS (37), pelaku kasus 363 KUHP. Di Mapolsek Medan Area. Kamis, 11 Februari 2021.

Press Release ungkap kasus 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU R. Ginting.

Ungkap kasus berdasarkan Laporan Polisi No.Pol: LP / 174 /K/III/2020/SPK Medan area.
Tgl. 05 Maret 2020, tentang tindak pidana curat yang terjadi di Jl. Trikora II Gg. Bersatu Kel. TSM II Kec. Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area IPTU R. Ginting menjelaskan Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 09/02/2021 pukul 18.30 Wib.

Unit Reskrim mendapatkan info dari FERY CANDRA SIMANGUNGSONG, Lk, 34 thn, Kristen, wiraswasta, Jl. Trikora II Gg. Bersatu Kel. TSM II Kec. Medan Denai yang merupakan korban pencurian, bahwa pelaku sedang berada di pajak garuda.

Atas info tersebut Team 7.7 Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin IPTU R. Ginting langsung meluncur ke tkp dan langsung mengamankan tersangka dengan menunjukkan Surat Perintah penangkapan nomor : SP. KAP/ 11 / II/ 2021/Reskrim.

“Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Garuda Raya Kel. Tegal Sari Mandala II Kec. Medan Denai, tepatnya di pajak Garuda, pada hari selasa lalu berdasarkan informasi dari korban”, jelas Kanit reskrim.

Selanjutnya pelaku kami boyong kekantor Polsek Medan Area dan menyerahkan kepada penyidik Aiptu B. Situmorang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku adalah Abdul Malik Situmorang, Laki – laki, 37 Thn, Islam, Jl. Trikora Gg. Bersatu No. 27 Kel. Tegal Sari Mandala II Kec. Medan Denai”, ucapnya.

“Pelaku merupakan pekerja serabutan”, terang kanit

Adapun kerugian yang dialami korban berupa , 1 unit handphone andorid merk Oppo A9 warna ungu seharga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), kerabu emas seberat 2 gram, dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.(R.Arif)

Baca Lainnya

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

JAM Intel Kejagung RI Gelar Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

7 November 2025 - 17:25 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Proyek Hilirisasi

7 November 2025 - 17:12 WIB

Trending di NASIONAL