Menu

Mode Gelap
Aduan Penggelapan Kendaraan di Polsek Cibatu Diduga Masuk Angin Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi

NASIONAL

Kepolisian Sektor Medan Area Gelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

badge-check


					Kepolisian Sektor Medan Area Gelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Perbesar

Medan,infoindependen.com -Kepolisian Sektor Medan Area menggelar pres rilis keberhasilan Unit Reskrim Medan Area melakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021, sekira pukul 18.30 wib, terhadap seorang laki-laki berinisial AMS (37), pelaku kasus 363 KUHP. Di Mapolsek Medan Area. Kamis, 11 Februari 2021.

Press Release ungkap kasus 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU R. Ginting.

Ungkap kasus berdasarkan Laporan Polisi No.Pol: LP / 174 /K/III/2020/SPK Medan area.
Tgl. 05 Maret 2020, tentang tindak pidana curat yang terjadi di Jl. Trikora II Gg. Bersatu Kel. TSM II Kec. Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area IPTU R. Ginting menjelaskan Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 09/02/2021 pukul 18.30 Wib.

Unit Reskrim mendapatkan info dari FERY CANDRA SIMANGUNGSONG, Lk, 34 thn, Kristen, wiraswasta, Jl. Trikora II Gg. Bersatu Kel. TSM II Kec. Medan Denai yang merupakan korban pencurian, bahwa pelaku sedang berada di pajak garuda.

Atas info tersebut Team 7.7 Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin IPTU R. Ginting langsung meluncur ke tkp dan langsung mengamankan tersangka dengan menunjukkan Surat Perintah penangkapan nomor : SP. KAP/ 11 / II/ 2021/Reskrim.

“Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Garuda Raya Kel. Tegal Sari Mandala II Kec. Medan Denai, tepatnya di pajak Garuda, pada hari selasa lalu berdasarkan informasi dari korban”, jelas Kanit reskrim.

Selanjutnya pelaku kami boyong kekantor Polsek Medan Area dan menyerahkan kepada penyidik Aiptu B. Situmorang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku adalah Abdul Malik Situmorang, Laki – laki, 37 Thn, Islam, Jl. Trikora Gg. Bersatu No. 27 Kel. Tegal Sari Mandala II Kec. Medan Denai”, ucapnya.

“Pelaku merupakan pekerja serabutan”, terang kanit

Adapun kerugian yang dialami korban berupa , 1 unit handphone andorid merk Oppo A9 warna ungu seharga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), kerabu emas seberat 2 gram, dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.(R.Arif)

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL