
Tarakan, Infoindependen.com – Masabodoh, ini nampaknya yang dilakukan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) terhadap kerusakan lingkungan hidup, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan aturan yang berlaku di negara ini, sehingga leluasa beroperasi.
Jebolnya kolam raksasa penampung limbah tambang batubara yang beroperasi di Desa Langap Sengayan, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai bukti tidak adanya kepedulian perusahaan ini terhadap lingkungan hidup.
Kerusakan lingkungan hidup akibat limbah batubara di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Malinau sudah terjadi sejak perusahaan ini beroperasi hingga sekarang. Dan jebolnya tanggul Tuyak kolam penampung limbah batubara merupakan fakta nyata, dan dapat disaksikan dengan kasat mata.
Akibatnya, ribuan ekor ikan dan habitat lainnya mati terapung serta 14 desa disepanjang pinggir sungai tidak dapat memanfaatkan sungai untuk mandi, mencuci, dan keperluan sehari-hari akibat tercemarnya air sungai.
Ir. Deddy Yefri Hanteru Sitorus, MA anggota Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Utara menggugat kerusakan lingkungan ini kepada pemerintah melalui Arifin Tasrif selaku Menteri ESDM RI, Siti Nurbaya sebagai Menteri Kehutanan & Lingkungan Hidup Republik Indonesia, dan Jenderal Listiyo Sigit Parbowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuksegera melakukan evaluasi, investigasi, dengan penanganan seterang-terangnya, seadil-adilnya sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat bernomor 008/DS/DPR-RI/II/2021 bertanggal 10 Februari 2021 wakil rakyat dari daerah pemilihan Kaltara ini meminta kepada Kapolri melakukan penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Malinau serta memastikan tegaknya hukum atas kerusakan lingkungan hidup tersebut. (SL Pohan)