Menu

Mode Gelap
PBB Naik 500 %, Begini Alasan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta Bahaya Pola “Temuan – Kembalikan – Stop”. Stop Impunitas Pidana Sesosok Mayat Ditemukan Terkubur di Perladangan Seledang Polri Kerahkan 6.118 Personel Kawal Demo Ojol Hari Ini Kejagung RI Periksa 6 Orang Saksi Terakait Perkara Minyak Mentah Pertamina Wakil Ketua KPK : Peran KPK Dalam Mewujudkan Desa Bersih Korupsi

NASIONAL

KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Transparan Soal Harta Kekayaannya

badge-check


					KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Transparan Soal Harta Kekayaannya Perbesar

Jakarta, infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020 untuk mulai transparan terkait dengan harta kekayaan yang dimiliki. Caranya adalah dengan mulai melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.

“Selain bentuk transparansi, pelaporan harta ini ini juga merupakan persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding.

Pengingat ini diberikan kepada Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah, khususnya bagi Balon yang bukan berstatus Penyelenggara Negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus.

Sebab, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” terang Ipi.

“Berkenaan dengan kewajiban penyampaian LHKPN sebagai persyaratan pencalonan. KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan, yaitu, berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020,” terangnya.

Ada tiga hal yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK. Dan ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam Pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.

Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar Balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku. Hal ini untuk memastikan Balon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangan,” tutup Plt juru bicara KPK.     (Red)

 

Baca Lainnya

Polri Kerahkan 6.118 Personel Kawal Demo Ojol Hari Ini

17 September 2025 - 13:37 WIB

Dualisme PWI Akhirnya Usai, Saatnya Pers Independen dan Sehat

17 September 2025 - 13:02 WIB

Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, namun Perusuh di Pidana

16 September 2025 - 15:16 WIB

Pemerintah Siapkan Delapan Program Akselerasi Pembangunan Tahun 2025

16 September 2025 - 15:11 WIB

APAGM Lahirkan Deklarasi Sanur, Jaksa Se-ASEAN Berkomitmen Sinergi Lawan Kejahatan Transnasional

15 September 2025 - 14:03 WIB

Trending di HEADLINE