Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Transparan Soal Harta Kekayaannya

badge-check


					KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Transparan Soal Harta Kekayaannya Perbesar

Jakarta, infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020 untuk mulai transparan terkait dengan harta kekayaan yang dimiliki. Caranya adalah dengan mulai melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.

“Selain bentuk transparansi, pelaporan harta ini ini juga merupakan persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding.

Pengingat ini diberikan kepada Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah, khususnya bagi Balon yang bukan berstatus Penyelenggara Negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus.

Sebab, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” terang Ipi.

“Berkenaan dengan kewajiban penyampaian LHKPN sebagai persyaratan pencalonan. KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan, yaitu, berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020,” terangnya.

Ada tiga hal yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK. Dan ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam Pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.

Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar Balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku. Hal ini untuk memastikan Balon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangan,” tutup Plt juru bicara KPK.     (Red)

 

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL