KPK Tahan Bupati Dan Anak Terkait Dugaan Suap Bansos Di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat

Jakarta, Infoindependen.com  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Aa Umbara Sutisna (Bupati Bandung Barat 2018-2023) dan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS), dan anaknya Andri Wibawa (AW) yang merupakan tersangka dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 hingga 28 April 2021. KPK menahan AUS di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih dan AW di Rutan KPK Cabang Kavling C1,” kata kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 April 2021.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu orang sebagai tersangka penerima yakni AUS (Bupati Bandung Barat Periode 2018-2023). Dua orang sebagai tersangka pemberi adalah MTG pemilik PT Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan (MTG) dan AW.

KPK menduga AUS merekayasa penunjukan penyedia pengadaan paket bahan pangan bansos. Hasil dari rekayasa tersebut, AW diduga mendapatkan proyek pengadaan senilai Rp36 miliar dan MTG mendapatkan proyek pengadaan senilai Rp15,8 miliar.

Dari pegadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Dua tersangka lain dari pihak swasta juga diduga memperoleh keuntungan. MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan AW diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Atas perbuatan tersebut, AUS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun Di Cipularang, Berikut Identitas 8 Korban Tewas

Dua tersangka lain, AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP. (Red)