Menu

Mode Gelap
Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan

NASIONAL

KPK Tangkap Tangan Korupsi Proyek Irigasi Di Kalimantan Selatan

badge-check


					KPK Tangkap Tangan Korupsi Proyek Irigasi Di Kalimantan Selatan Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021-2022.

KPK lalu menetapkan tiga orang tersangka yakni MK Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, MRH Direktur CV. Hanamas, dan FH Direktur CV. Kalpataru.

Dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung pada hari Rabu, 15 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB tersebut, KPK mengamankan 7 orang di beberapa lokasi di Hulu Sungai Utara yaitu MK, MRH, FH, KI PPTK Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, LI mantan Ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, MW Kasi di Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan MJ pihak swasta sebagai orang kepercayaan MRH dan FH. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan uang senilai Rp 345 juta,”  kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Kamis, (16/9/2021).

Perkara ini bermula dari perencanaan lelang 2 proyek irigasi yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS senilai Rp1.9 Miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS senilai Rp1, 5 Miliar oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kab Hulu Sungai Utara. Sebelum lelang tersebut ditayangkan di LPSE, MK diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada MRH dan FH sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee sebesar 15%.

Dalam proses lelangnya, pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah terdapat 8 perusahaan yang mendaftar dan hanya ada 1 yang mengajukan penawaran yaitu CV Hanamas yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 1,9 Miliar. Sedangkan pada lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, terdapat 12 perusahaan yang mendaftar dan hanya 2 yang mengajukan penawaran  yaitu CV Kalpataru dan CV Gemilang Rizki, yang selanjutnya dimenangkan oleh CV Kalpataru dengan nilai kontrak Rp1, 9 Miliar. Setelah seluruh proses administrasi selesai lalu diterbitkan SPM pencairan uang muka. Kemudian sebagian pencairan uang muka tersebut diduga diberikan MRH dan FH melalui MJ kepada MK sejumlah Rp170 juta dan 175 juta dalam bentuk tunai.

KPK kemudian menetapkan Tersangka MRH dan FH selaku pemberi dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sedangkan Tersangka MK selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.

Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan kepada MK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MRH di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan FH di Rutan KPK Kavling C1 untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 September s.d 5 Oktober 2021. Sebagai upaya mitigasi penyebaran Covid-19, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing.

Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, KPK berharap tidak ada lagi pejabat dan penyelenggara negara yang berkongkalingkong bersama swasta untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya.

KPK tak pernah bosan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan rakyat. Karena sesungguhnya, penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (Red)

 

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Trending di NASIONAL