Sumbar, Infoindependen. Proyek Paket Penanganan Longsoran Surian – Padang Aro senilai Rp. 8 M lebih mengalami retak dan untuk menutupi retak tersebut terlihat hanya diplaster.
Keretakan hasil pekerjaan diduga akibat minimnya pengawasan dari perusahaan konsultan pengawas, pengawas diduga tidak melakukan pengawasan terhadap penggunaan material.
Sehingga hasil pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Nada Pratama tidak sesuai dengan tepat mutu dan tepat waktu, pekerjaan tebing tersebut mengalami retak.
Terkait pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Nada Pratama ini, Agusman PPK 2.5 ketika dikonfirmasi lebih memilih bungkam.
Sebagai PPK, Agusman lebih memilih tidak menanggapi diduga untuk menutupi pekerjaan yang menyalahi aturan hingga hasilnya tebing penahanan longsoran alami retak.
Sementara itu ketika dimintai tanggapan terkait retaknya pengamanan longsoran Surian – Padang Aro, seorang pengamat mengatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PPK.
Karena PPK lah yang berkontrak dengan Kontraktor Pelaksana.
Dalam hal ini Agusman lah yang bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan dikarenakan yang bersangkutan menandatangani kontrak dengan PT. Nada Pratama.
Jadi segala bentuk konsekuensi tekhnis terkait Paket Pekerjaan Penanganan Longsoran Surian – Padang Aro tersebut merupakan tanggung jawab Agusman.
Yang kemudian juga include dengan apa yang harus dilakukan oleh Agusman terhadap media, Agusman diharapkan mampu memberikan tanggapan terhadap media dalam upaya memberikan penjelasan secara transparan. (DT)