Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Pengancam IRT Dengan Airsoftgun Ditangkap Polisi

badge-check


					Ket poto : Barang bukti (BB) senjata airsoftgun dan tersangka Berinisial RA S (30) warga Jalan Jati 3, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) Perbesar

Ket poto : Barang bukti (BB) senjata airsoftgun dan tersangka Berinisial RA S (30) warga Jalan Jati 3, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut)

Medan, Infoindependen.com – Berinisial RA S (30) warga Jalan Jati 3, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) ditangkap Tekab Polsek Medan Timur. RA S diduga melakukan pengancaman terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan menggunakan senjata airsoftgun.

“Tersangka ditangkap di Jalan Pendidikan, Kecamatan Medan Denai, Minggu (8/3/2020) pagi. Saat itu tersangka sedang mengemudikan mobilnya Toyota Yaris warna hitam BK 268 EV dan dihentikan petugas, yang selanjutnya memperlihatkan surat penangkapannya, “kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin mengatakan, Senin (9/3/2020).

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan terhadap tersangka dilakukan Polisi setelah penyelidikan dan penyidikan atas laporan seorang perempuan bernama Retno Anggraini (28), warga Jalan Sido Rukun, Kelurahan Pulo Byaran Darat, Kecamatan Medan Timur.

Dalam laporannya, korban mengaku dirinya diancam tembak dengan air softgun oleh tersangka, karena suatu persoalan pada 2 Maret lalu. Korban yang ketakutan kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Timur. Berdasar laporan itu, Polisi yang mengantongi identitas tersangka kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkapnya.

“Tersangka melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa air softgun dan melakukan pengancaman sebagaimana di maksud dalam pasal UU darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHPidana, “pungkasnya.     (Zahrendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL