Menu

Mode Gelap
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

NASIONAL

Pengedar Narkoba Diringkus Tekab Polsek Sunggal,110 Gram Sabu Diamankan

badge-check


					Pengedar Narkoba Diringkus Tekab Polsek Sunggal,110 Gram Sabu Diamankan Perbesar

Medan,Infoindependen.com -Unit Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi oleh Panit Ipda Bambang Wahid berhasil meringkus seorang lelaki pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial PH als ABLEH (25), warga Kel. Asam Kumbang Kec Sunggal Selayang pada Jumat (26/03) sekira pukul 15.30 wib di Jl. Bunga Asoka Kel. Asam Kumbang Kec Medan Selayang.

Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring pada Selasa (30/03/21) di Mako Polsek Sunggal.

“Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas kegiatan yang dilakukan tersangka mengedarkan narkoba dilingkungan tersebut”, terang Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH.

Menindaklanjuti informasi itu, atas perintah Kapolsek Sunggal, selanjutnya petugas Tekab melakukan penyelidikan dilapangan guna memastikan kebenaran informasi masyarakat.

Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya team yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, segera turun ke lokasi yang menjadi tempat transaksi yang dilakukan oleh PH alias ABLEH.

PH alias ABLEH yang tidak menyangka bakal diciduk menjadi gelagapan berupaya melarikan diri, namun karena petugas sudah mengepung, PH alias ABLEH tidak berkutik lagi dan dari tas yang dibawanya petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sedang yg di duga narkotika jenis sabu total seberat 110 gram, 1 (satu) Unit HP merk Oppo, 1 (satu) unit Hp tanpa merk, 1 (satu) lembar catatan penjualan narkotika, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 3 (tiga) bungkus berisi plastik klip baru serta uang tunai yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 350.000; (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, Kanit menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan dengan harapan kedepannya peredaran narkoba dapat semakin ditekan.

“Kita sangat mengapresiasi informasi masyarakat tersebut, selanjutnya kita juga berharap agar masyarakat tidak takut menginformasikan kepada petugas apabila di lingkungannya ada peredaran gelap narkoba. Jauhi narkoba karena akan merusak masa depan”, harap Budiman.

“Tersangka untuk sementara kita tahan di RTP Polsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 (2) sub. Pasal 112 (2) UU RI No. 35 thn. 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling renda 20 tahun dan paling tinggi seumur hidup”, pungkasnya mengakhiri. (Rusydi.A)

Baca Lainnya

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Trending di NASIONAL