Menu

Mode Gelap
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

NASIONAL

Penggunaan Ruas Jalan Oleh PT. ABM Adalah Pelanggaran Hukum

badge-check

Padang, anta-news. Penggunaan sebagian ruas Jalan Niaga oleh PT. Andalas Berlian Motor untuk memajang “dagangannya” adalah pelanggaran hukum, demikian sebut Darmawan SH.

Pajangan PT. Andalas Berlian Motor di Badan Jalan Niaga

Aturannya sudah sangat jelas, yaitu setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan

Dan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap terganggunya fungsi jalan oleh PT. Andalas Berlian Motor.

Kita berharap Jajaran Polda Sumbar dapat menindak pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Andalas Berlian Motor sesuai aturan yang berlaku, supaya tidak terjadi pelanggaran serupa harap Darmawan.
Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakhri mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin.
“Setahu saya kami tak ada keluarkan izin, sebab kewenangan sesuai UU Lalin, untuk penggunaan lain dari jalan raya adalah di kepolisian, sebut Dian.
Dian menyebut “Baralek memakai badan jalan kan juga izin ke Kapolsek bukan ke Dishub biasanya”, pernyataannya tersebut diperkuat Dian dengan mengirimkan potongan/lembaran Pasal 128 ayat (3) UU No 22/2009. (TIM)

Baca Lainnya

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Trending di NASIONAL