Menu

Mode Gelap
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

NASIONAL

Penumpang Bus Diwajibkan Ada Surat Antigen

badge-check


					Penumpang Bus Diwajibkan Ada Surat Antigen Perbesar

Medan,infoindependen.com -Pasca mudik lebaran, Polda Sumatera Utara beserta Polres sejajaran memberlakukan masa pengetatan perjalanan selama 18 hingga 24 Mei 2021.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan permberlakukan ini dasar Surat Edaran (SE) satgas penanganan Covid-19, SE No 12 Tahun 2021, SE No 13 Tahun 2021 dan Addendum SE No 13 tahun 2021.

Dalam ketentuan ini, lanjut Hadi, sebelum keberangkatan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dalam hal ini penumpang bus wajib menunjukan surat hasil negatif test RT-PCR/Rapid antigen maksimal 1 x 24 jam. “Dan Hasil negatif Genose C-19,” sebut dia, Selasa (18/5/2021).

Para penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan Bus, kata Kabid, wajib mematuhi protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah yakni memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak. “Setiap penumpang bus wajib menaati protokol kesehatan,” sebut dia.

Kemudian, lanjut Hadi, pihak pengelola transportasi umum diwajibkan untuk memastikan penumpang bus dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. “Dan memeriksa surat keterangan bebas Covid-19,” sebutnya.

Pihak pengelola transportasi umum agar tidak menaikan dan menurunkan penumpang diluar terminal/pool bus. “Apabila ditemukan pelanggaran diatas, pelarangan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku pengendara bus diarahkan atau diperintahkan kembali ke daerah asal,” ucapnya.(Rusydi. A)

Baca Lainnya

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Trending di NASIONAL