Jakarta, Infoindependen.com – Direktorat Binmas Polda Metro Jaya kembali menggelar penertipan Satuan Pengaman (Satpam), Selasa (9/7/2019). Penertiban Satpam dilakukan disejumlah perusahaan di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan hingga Tangerang.
Dalam penertiban tersebut, Polisi menemukan 5 perusahaan yang memperkerjakan satpam tidak memiliki legalitas dan seragam satpam tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Menejemen Pengamanan Organiasasi Perusahaan dan/ atau Instansi / Lembaga Pemerintah.
Penertiban satpam tersebut atas perintah Dir Binmas Polda Metro Jaya Kombes Drs. Umardani, M.Si. Kemudian dipimpin Kasubdit Bin Satpam Dit Binmas Polda Metro Jaya AKBP Doni Satria Sembiring, bersama Sat Binmas Wilayah DKI Jakarta dan Tangerang Kota langsung menyisir Satpam di pusat perbelanjaan, pabrik dan perkantoran.
AKBP Doni mengatakan, penertiban perlengkapan atribut dan administrasi Satpam secara berkala kepada BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) dan User (Pengguna). “Kegiatan Tersebut dilaksanakan bertujuan untuk menertibkan seragam dan identitas Satpam berdasarkan Perkap no 24 tahun 2007,” kata nya.
Saat menyambangi PT. ISS FACILITY SERVICES di PT Kao Indonesia, Jl. MT. Haryono Kav 39-40, RT04/02 Pancoran, Jakarta Selatan, Polisi menemukan KTA Satpam tidak teregistrasi di Polda Metro Jaya. pemakaian Ban Lengan PKD Bed Nama tidak sesuai ketentuan.
Kemudian PT. AJAVI MUBAROK di Jl. MT. Haryono Kav 52-53, Pancoran, Jakarta Selatan. Petugas menemukan Satpam tidak mempunyai KTA, pemakaian Ban Lengan PKD dan Bed Satpam tidak sesuai ketentuan (bordir Security). ALSOK BASS di Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat juga Bed Satpam tidak sesuai ketentuan dan tidak memakai Pin Gada Pratama.
Selanjutnya, PT. METROPOLITAN JAYA SUKSES di Jl. Boelevard Palem Raya Karawaci Tangkot. Ditemukan KTA Satpam banyak yang sudah mati serta seragam Satpam tidak sesuai Perkap. Kemudian di PT. WIRA SANDI dan PT. PASAT GURKA INDONESIA di Jl. Boelevard Palem Raya Karawaci Tangkot, Polisi mendapati KTA Satpam banyak yang sudah mati dan beberapa Satpam belum memiliki legalitas. “Kepada mereka yang melanggar langsung kami lakukan penanggalan seragam, penyitaan KTA satpam dan penyitaan Ban lengan PKD,” ucap AKBP Doni.
Dalam penertiban tersebut Polisi hanya memberi peringatan agar seragam yang menyalahi aturan tidak boleh dikenakan lagi. “Kalau setelah diberi peringatan tetap melanggar, masih ada teguran sampai tiga kali. Setelah itu, kalau tetap saja melanggar, akan kami beri tindakan berupa pencabutan izin operasionalnya,” tukasnya. (Rls)
Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ