Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Pria Pengancam Presiden

0
105

Jakarta, Infoindependen.com – Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan makar yang di lakukan berinisial HS (25). Pengancam Presiden Joko Widodo itu kembali ditahan untuk 30 hari ke depan.

“Ya perpanjangan pengadilan 30 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (11/7/2019) kemarin.

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan atas persetujuan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, HS ditahan selama 20 hari kemudian diperpanjang 40 hari. Masa penahanan berakhir hari Kamis, 11 Juli 2019. Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan dalam surat Nomor : 630/Pen.Pid/VI/2019/PN/JKT/PST. Isinya, perpanjangan masa tahanan dilakukan, karena penyidik masih memerlukan waktu pemeriksaan yang masih belum selesai.

HS diduga kuat melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Makar dengan ancaman pidana sembilan tahun atau lebih. Dugaan kuat ini karena berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Mengabulkan permintaan dari penyidik untuk memperpanjang waktu penahanan terhadap tersangka HS untuk jangka waktu 30 hari, terhitung 12 Juli sampai dengan 10 Agustus 2019 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya,” demikian isi surat tersebut.

Sebelumnya, video HS berteriak mengancam Jokowi beredar di media sosial. Dalam video dia menyebut, ‘Siap penggal kepalanya Jokowi, Insyaallah Allahu Akbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, Demi Allah’.

Buntut ucapannya, HS dilaporkan ke Polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019. HS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.” tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Rls)

BACA JUGA :  Polri - PTPN (Persero) Kerja Sama Penegakan Hukum Dan Pengamanan Aset

Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here