Menu

Mode Gelap
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

NASIONAL

Poldasu Catat Sebanyak 1.012 Nomor Seluler Ngeprank Call Center 110

badge-check


					Poldasu Catat Sebanyak 1.012 Nomor Seluler Ngeprank Call Center 110 Perbesar

MEDAN,infoindependen.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengambil langkah tegas terhadap pelaku “Prank” atau laporan palsu sejak diluncurkan program layanan panggilan darurat call center 110. Sebanyak 39.840 nomor seluler diblokir Polda Sumut karena menggunakan layanan panggilan darurat 110 tidak sesuai peruntukannya. Rabu, 26 Mei 2021.

Kabagdalops Roops Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, “nomor seluler yang diblokir itu karena penggunanya terbukti melakukan perbuatan jahil, ngerjain orang dengan tujuan guyon (Ngeprank) saat menghubungi operator 110 Polda Sumut,” ungkapnya.

Dirinya juga mengungkapkan selama sebulan sejak diluncurkannya program panggilan darurat 110. Tercatat sebanyak 1.012 nomor seluler yang melakukan tindakan “Ngeprank”. Bila terbukti melakukan perbuatan jahil atau melakukan laporan palsu maka akan di lakukan pemblokiran nomor seluler.

“Nantinya nomor-nomor (seluler) itu apabila dalam tiga kali melakukan perbuatan jahil (ngeprank) akan terblokir secara otomatis. Dan pemilik nomor seluler yang telah diblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center 110 sampai kapan pun (selamanya-red),” ungkap mantan Kapolres Padang Sidempuan tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menuturkan pelayanan panggilan darurat call center 110 merupakan bagian dari upaya polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya melalui bantuan kepolisian.

Namun begitu, setiap pengguna layanan call center 110 melakukan “Prank” laporan atau informasi bohong akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.

Sebab, sebelum layanan call center 110 ini diluncurkan, kepolisian telah mengaji segala potensi gangguan yang bisa saja terjadi dilakukan orang yang tidak bertanggungjawab. Kepolisian juga telah menyiapkan sanksi terhadap pelanggaran tersebut.

“Sanksi ini sudah kita atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat di operator,” pungkasnya.
(Rusydi. A)

Baca Lainnya

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Trending di NASIONAL