Menu

Mode Gelap
Aduan Penggelapan Kendaraan di Polsek Cibatu Diduga Masuk Angin Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi

NASIONAL

Polisi Berhasil Amankan Tiga Pelaku Curanmor Teman Sendiri Untuk Modal Judi Online

badge-check


					Polisi Berhasil Amankan Tiga Pelaku Curanmor Teman Sendiri Untuk Modal Judi Online Perbesar

Pekanbaru, Infoindependen.com – Tiga pemuda di Kota Pekanbaru masing-masing berinisial MH (21), GA (22), dan RH (20) terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dipicu oleh kecanduan judi online. Mereka harus berurusan dengan petugas Kepolisian setelah terbukti mencuri sepeda motor milik teman mereka sendiri, Andre Resky (28) di sebuah kos-kosan di Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Pronvinsi Riau.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil menjelaskan, bahwa aksi pencurian terjadi pada Rabu (14/02/2024) dinihari sekira pukul 01.14 WIB. Ketiga pelaku mencuri kunci kontak sepeda motor korban saat berkunjung ke kos-kosan temannya. Setelah mendapatkan kunci, mereka langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Korban mendengar suara mesin sepeda motor hidup dan curiga. Bersama temannya, korban mengecek ke tempat parkir dan menemukan sepeda motor tersebut hilang,” ungkap AKP Syafnil.

Berdasarkan rekaman CCTV, ketiga pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Bukit Raya, dan tim kepolisian berhasil mengamankan ketiga pelaku di sebuah kedai ayam geprek pada Kamis (22/02/2024) malam.

“Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya karena terjebak dalam kecanduan judi online. Mereka menjual sepeda motor tersebut kepada penadah dengan harga Rp2 juta di Siak Hulu dan menggunakan uangnya untuk berjudi online,” jelas Kapolsek.

Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari kecanduan judi online dalam kehidupan sosial dan perilaku masyarakat. (Dan)

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL