Menu

Mode Gelap
Kejagung RI Periksa 6 Orang Saksi Perkara Minyak mentah Pertamina, 2 Diantaranya Mantan Direksi PT KPI Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, namun Perusuh di Pidana Pemerintah Siapkan Delapan Program Akselerasi Pembangunan Tahun 2025 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Purwakarta Naik Signifikan, Capai 500 Persen Ratusan Jitu Dana Desa untuk Pengolahan Peternakan dan Pengadaan Hewan Diduga Fiktif Meski Disegel Satgas PKH, KUD Delima Sakti Masih Memanen TBS Di Kawasan Hutan

NASIONAL

Polisi Berhasil Amankan Tiga Pelaku Curanmor Teman Sendiri Untuk Modal Judi Online

badge-check


					Polisi Berhasil Amankan Tiga Pelaku Curanmor Teman Sendiri Untuk Modal Judi Online Perbesar

Pekanbaru, Infoindependen.com – Tiga pemuda di Kota Pekanbaru masing-masing berinisial MH (21), GA (22), dan RH (20) terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dipicu oleh kecanduan judi online. Mereka harus berurusan dengan petugas Kepolisian setelah terbukti mencuri sepeda motor milik teman mereka sendiri, Andre Resky (28) di sebuah kos-kosan di Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Pronvinsi Riau.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil menjelaskan, bahwa aksi pencurian terjadi pada Rabu (14/02/2024) dinihari sekira pukul 01.14 WIB. Ketiga pelaku mencuri kunci kontak sepeda motor korban saat berkunjung ke kos-kosan temannya. Setelah mendapatkan kunci, mereka langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Korban mendengar suara mesin sepeda motor hidup dan curiga. Bersama temannya, korban mengecek ke tempat parkir dan menemukan sepeda motor tersebut hilang,” ungkap AKP Syafnil.

Berdasarkan rekaman CCTV, ketiga pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Bukit Raya, dan tim kepolisian berhasil mengamankan ketiga pelaku di sebuah kedai ayam geprek pada Kamis (22/02/2024) malam.

“Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya karena terjebak dalam kecanduan judi online. Mereka menjual sepeda motor tersebut kepada penadah dengan harga Rp2 juta di Siak Hulu dan menggunakan uangnya untuk berjudi online,” jelas Kapolsek.

Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari kecanduan judi online dalam kehidupan sosial dan perilaku masyarakat. (Dan)

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, namun Perusuh di Pidana

16 September 2025 - 15:16 WIB

Pemerintah Siapkan Delapan Program Akselerasi Pembangunan Tahun 2025

16 September 2025 - 15:11 WIB

APAGM Lahirkan Deklarasi Sanur, Jaksa Se-ASEAN Berkomitmen Sinergi Lawan Kejahatan Transnasional

15 September 2025 - 14:03 WIB

Polri Kerahkan 4.562 Personel Gabungan Kawal Aksi di Jakarta Hari Ini

15 September 2025 - 13:50 WIB

Kemenhut Bersama Satgas PKH Musnahkan Sekitar 360 ha Pohon Kelapa Sawit di TN Gunung Leuser: Pulihkan Fungsi Konservasi

15 September 2025 - 13:43 WIB

Trending di NASIONAL