Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Polisi Tembak Dua Gembong Pencuri Sepeda Motor Di Medan

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Medan, Infoindependen.com – Petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak dua orang gembong pencuri sepeda motor di kawasan Pasar V Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua tersangka itu berinisial MI (27) warga Jalan Pasar V Gang Salak 44, dan HG (21) warga Jalan Pasar Baru Tembung.

Pengungkapan kasus tersebut, bermula adanya laporan korban Yustri Yani (27) yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy BK 2746 MAH di rumah kos Jalan HM Joni Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Selasa (7/5) sekira pukul 08.00 WIB.

“Setelah melakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil diidentifikasi dan dilakukan penangkapan saat sedang berada di seputaran Pasar V Tembung sedang nongkrong di depan warnet,” ujar Yudha.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor. Sepeda motor korban dijual kepada tersangka Kojek (DPO) sebesar Rp 2 juta.

Saat akan menunjukkan keberadaan tersangka Kojek, kedua tersangka (MI dan HG) mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak masing-masing tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Selanjutnya Polisi membawa kedua tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkari Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari kedua tangan tersangka mengamankan barang bukti uang hasil penjualan barang curian sebanyak Rp.700 ribu, dua buah kunci T, satu buah jam tangan hitam dan satu buah gelang hitam.

Hasil pemeriksaan ternyata kedua tersangka merupakan residivis narkoba dan pencurian tahun 2016/2017 di Polsek Percut Sei Tuan.

“Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Yudha. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL