Menu

Mode Gelap
Aduan Penggelapan Kendaraan di Polsek Cibatu Diduga Masuk Angin Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi

NASIONAL

Polisi Tembak Dua Gembong Pencuri Sepeda Motor Di Medan

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Medan, Infoindependen.com – Petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak dua orang gembong pencuri sepeda motor di kawasan Pasar V Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua tersangka itu berinisial MI (27) warga Jalan Pasar V Gang Salak 44, dan HG (21) warga Jalan Pasar Baru Tembung.

Pengungkapan kasus tersebut, bermula adanya laporan korban Yustri Yani (27) yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy BK 2746 MAH di rumah kos Jalan HM Joni Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Selasa (7/5) sekira pukul 08.00 WIB.

“Setelah melakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil diidentifikasi dan dilakukan penangkapan saat sedang berada di seputaran Pasar V Tembung sedang nongkrong di depan warnet,” ujar Yudha.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor. Sepeda motor korban dijual kepada tersangka Kojek (DPO) sebesar Rp 2 juta.

Saat akan menunjukkan keberadaan tersangka Kojek, kedua tersangka (MI dan HG) mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak masing-masing tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Selanjutnya Polisi membawa kedua tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkari Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari kedua tangan tersangka mengamankan barang bukti uang hasil penjualan barang curian sebanyak Rp.700 ribu, dua buah kunci T, satu buah jam tangan hitam dan satu buah gelang hitam.

Hasil pemeriksaan ternyata kedua tersangka merupakan residivis narkoba dan pencurian tahun 2016/2017 di Polsek Percut Sei Tuan.

“Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Yudha. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL