Menu

Mode Gelap
Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan

NASIONAL

Polresta Barelang Melakukan Penindakan Terhadap Para Pelaku Penambang Pasir Ilegal

badge-check


					Polresta Barelang Melakukan Penindakan Terhadap Para Pelaku Penambang Pasir Ilegal Perbesar

Batam, Infoindependen.com – Satreskrim Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH bersama Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani, SIK, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit V TIpiter Iptu River Hutajulu, SH menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penambangan Liar (Illegal Mining) bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (23/09/2021), Sekira Pukul 12.30 WIB, kemarin.

Terdapat 7 pelaku yang di amankan Satreskrim Polresta Barelang berinisial A (25), R (59), CP (26), S (39), AR (21), J (38), R (21).

Berawal pada hari Selasa (21/09/2021) sekira pukul 09.00 WIB. Unit V Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Kampung Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam ada melakukan kegiatan penambangan pasir secara illegal,” kata Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH.

Kemudian unit V Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan koordinasi dengan Pihak Ditpam dan  Petugas Daerah tangkapan air BP Batam untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” papar nya.

“Sekira pukul 09.30 WIB, Unit V Satreskrim Polresta Barelang beserta Ditpam dan Petugas Daerah tangkapan air BP Batam berangkat dari Polresta Barelang menuju ke lokasi penambangan pasir, sesampainya disana sekira Pukul 10.30 WIB, Tim Gabungan menemukan adanya kegiatan penambangan pasir dengan menggunakan mesin merek Dongfeng yang di pergunakan untuk menyedot air dari kolam kemudian di tembakkan ke rawa yang mengandung pasir selanjutnya di sedot dengan menggunakan mesin Dongfeng yang lainnya dan di bawa ke bak penyaringan pasir guan meghasilkan pasir,” terang Reza Morandy Tarigan

Atas temuan tersebut Tim Gabungan langsung menanyakan kepada pemilik tambang dan pekerja terkait perizinan yang dimiliki, mengetahui bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin, selanjutnya Tim Gabungan langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti serta meminta keterangan para saksi – saksi dan mengamankan pelaku ke polresta barelang guna proses lebih lanjut.

Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 4 unit mesin merek Dongfeng, pipa paralon, selang, sekop dan 3 kubik pasir,” ungkap nya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH mengatakan, pelaku melakukan penambangan pasir di Kampung Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam tidak di lengkapi dengan perizinan yang sah dari Pemerintah, yang saat ini 7 pelaku dan barang bukti telah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang.

“Atas Perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Negara Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,- seratus Miliar Rupiah,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang melalui Kasi Humas, Iptu TIgor Sidabariba, SH. (Murni D)

 

 

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Trending di NASIONAL