Menu

Mode Gelap
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

NASIONAL

Polri Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Melalui Call Centre 110

badge-check


					Polri Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Melalui Call Centre 110 Perbesar

Medan,infoindependen.com -Kepolisian bertekad untuk memberikan pelayanan Terbaik kepada masyarakat untuk mewujudkan Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan).

Komitmen itu dibuktikan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) satu Atap yang melibatkan seluruh fungsi operasional dan Fungsi Pengawasan dari satuan kerja (satker) masing-masing.

“Personel opersional dari masing-masing fungsi akan ditempatkan dalam satu atap untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Targetnya, adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Penanggung Jawab Kegiatan 02 Penguatan Struktur Organisasi Polri, Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi , Selasa (18/5/2022).

Dadang menjelaskan, hubungan tata cara kerja pelayan publik terpadu Polri itu bertujuan, diantaranya mewujudkan ketertiban dan keteraturan hubungan tata cara kerja dalam pelaksanaan tugas unit organisasi Polri.

Dalam Direktif Kapolri tentang HTCK pelayanan publik terpadu pada kegiatan kebijakan Transformasi Organisasi meliputi 4 program prioritas, yakni penataan kelembagaan, perubahan sistem dan metode organisasi, menjadikan SDM Polri yang unggul di era Police 4.0 dan perubahan teknologi kepolisian modern di era Police 4.0.

“Adapun salah satu aksi yang dilakukan adalah menata Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK),” jelas jenderal bintang satu tersebut.

Pada rencana aksi penataan kelembagaan, sambung Dadang, yang dilakukan menata HTCK di seluruh fungsi Polri yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat (pelayanan satu atap, sistem pengaduan terpadu, dan sistem pengawasan terpadu).

“Pada kondisi awal, belum adanya HTCK di seluruh fungsi Polri yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat. Untuk ukuran pencapaian akhir, terwujudnya HTCK di seluruh fungsi Polri yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Dadang.

Untuk menyongsong peningkatan sistem pelayanan kepada masyarakat tersebut, Polri telah membangun aplikasi e-Dumas Presisi, Propam Presisi dan Layanan Call Center 110.

“Kehadiran layanan Call Center 110 bertujuan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik. Masyarakat pengguna 110 akan langsung terhubung dengan agen yang akan memberikan layanan berupa informasi pelaporan. Masyarakat bisa menggunakan layanan call center 110 secara gratis”, pungkasnya. (Rusydi. A)

Baca Lainnya

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Trending di NASIONAL