Menu

Mode Gelap
Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan

NASIONAL

Polsek Medan Area Bersama 3 Pilar dan Instansi Terkait Gelar OPS Yustisi PPKM Berbasis Mikro

badge-check


					Polsek Medan Area Bersama 3 Pilar dan Instansi Terkait Gelar OPS Yustisi PPKM Berbasis Mikro Perbesar

Medan,Infoindependen.com -Polsek Medan Area beserta 3 Pilar dan Instansi terkait, Melaksanakan Ops Yustisi/ PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro, penghimbauan Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Medan Area. Sabtu 27 Maret 2021.

Sebelum pelaksanaan PPKM Mikro tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH., didampingi Waka Polsek Medan Area AKP Tri Eko melaksanakan Apel di Mako Polsek Medan Area.

Adapun personil pelaksana kegiatan terdiri dari, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH, Wakapolsek Medan Area Akp Tri Eko, Kanit Reskrim Iptu Rianto, SH, MAP., Pawas Panit 2 Reskrim Iptu R Ginting, Kanit Binmas Ipda Sartono, SH., Personil BhabinKamtibmas Polsek Medan Area yang sudah disprinkan (15 orang),Personil Sat Brimob Polda Sumut (2 orang), Personil Dit Sabhara Polda Sumut (2 orang), Personil Kodim 0201/ BS Medan ( 2 orang), Satpol PP Pemko Medan (3 orang) serta 3 Pilar Kecamatan Medan Area dan Kecamatan Medan Denai (10 orang).

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH. mengatakan, adapun bentuk kegiatan OPS Yustisi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro, dengan Penghimbauan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 kepada warga Masyarakat yang berada di Cafe, Rumah makan, Warnet, Futsal, tempat hiburan, pusat perbelanjaan dan Kedai Kopi serta jalanan di wilayah hukum Polsek Medan Area.

Dirinya juga menghimbau,agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan Memakai Masker, Menjaga Jarak, menghindari kerumunan dan Mencuci Tangan serta mengurangi aktivitas dan mobilitas kegiatan keluar rumah jika tidak perlu dan membagikan 25 helai masker kepada masyarakat.

Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto, SH, MAP mengatakan, “diberikan penindakkan / teguran bagi masyarakat yang kedapatan tidak menjaga jarak serta tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah”, ujarnya.

Adapun hasil yang ditemukan pada pelaksanaan OPS Yustisi PPKM diantaranya masih ditemukannya masyarakat yang tidak memakai masker dan masih berkerumun serta kurangnya kesadaran masyarakat maupun pendatang yang berada di Wilayah hukum Polsek Medan Area, untuk mematuhi protokol kesehatan Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sehingga di beri tindakan.

“Ada 35 orang yang ditindak dalam pelaksanaan Ops Yustisi PPKM berbasis mikro diantaranya, tidak memakai masker 15 orang dan tidak menjaga jarak sebanyak 20 orang, kemudian di berikan teguran”, terang Iptu Rianto.

Pantauan dilapangan,Kegiatan OPS Yustisi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro/ Penghimbauan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 terlaksana dengan situasi aman dan Kondusif. (Rusydi.A)

Baca Lainnya

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Trending di NASIONAL