Menu

Mode Gelap
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

NASIONAL

Polsek Medan Helvetia Ringkus Pengedar Narkoba Bersenpi

badge-check


					Polsek Medan Helvetia Ringkus Pengedar Narkoba Bersenpi Perbesar

Medan,infoindependen.com – Petugas kepolisian unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap seorang pengedar narkoba. Sepucuk senjata diamankan dari tangan pengedar tersebut. Minggu (11/04/2021) lalu.

Terungkapnya peredaran narkoba jenis shabu ini, berawal dari undercover buy yang dilakukan oleh petugas yang hendak melakukan transaksi dengan WASS (35).

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi, STK. SIK., didampingi Panit Idik I Reskrim Medan Helvetia Ipda Pandi mengungkapkan,”setelah sepakat, tersangka dengan petugas kita melakukan transaksi dengan cara undercover buy di Jalan Ayahanda, pada hari Minggu”, ungkapnya.

“Tanpa curiga, tersangka menunjukkan dua bungkus plastik warna putih les merah kepada petugas yang melakukan penyamaran dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka”, terang Zuhatta. (19/04/2021)

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan sepucuk senjata api jenis Makarov buatan rusia dari tersangka.

“Kita berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus shabu seberat 2 ons dan sepucuk senjata api jenis Makarov buatan rusia beserta 14 butir amunisi”, ujarnya.

Iptu Zuhata juga menerangkan bahwa senjata api tersebut di peroleh dari temannya yang bukan merupakan aparat, masih buron dan kita buru.

“Masih kita dalami juga terkait senpi tersebut dan pengakuan tersangka prlaku mengaku baru kali ini menjalankan bisnis haram tersebut”, pungkasnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial “P”.

Hingga saat ini, pihaknya masih memburu pria berinisial P yang merupakan sumber barang haram tersebut.

“Petugas masih memburu seseorang berinisial P yang merupakan bandar dari pelaku yang kita amankan ini”, jelas kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi, STK. SIK.

Zuhatta menegaskan, dalam kasus ini tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat No. 12 Tahun 1951.

(Rusydi. A)

Baca Lainnya

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Trending di NASIONAL