Patumbak,infoindependen.com – Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak, berhasil menggagalkan upaya peredaran 40 kilogram narkotika jenis ganja di kota Medan, yang berasal dari luar kota Medan. Selain menyita 40 kilogram ganja, petugas juga menangkap 3 pelaku dalam kasus ini.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, SIK, MH, didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, SH, SIK, MH, pada Sabtu (17/4) pagi di Polsek Patumbak, diungkapnya upaya peredaran 40 kilogram ganja ini, dilakukan setelah petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak, melakukan penyamaran sebagai pembeli ganja kepada para pelaku, di Jalan Binjai Km.13,8 Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Saat bertransaksi, para pelaku menyerahkan ganja seberat 2 kilogram, hingga kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Dari penangkapan 3 pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan disalah satu kediaman pelaku, dan menemukan 38 bungkus ganja serta 16 paket kecil ganja siap edar, sehingga berat keseluruhan ganja yang disita mencapai 40 kilogram lebih.
“Ini berawal dari pengungkapan 2 kilogram ganja. Dari 2 kilogram ganja, kemudian kita kembangkan dan kita berhasil menemukan 38 bungkus ganja serta 16 paket kecil ganja, sehingga total keseluruhan ganja yang kita sita beratnya 40 kilogram lebih,” ungkap AKBP Irsan Sinuhaji.
Seluruh ganja yang disita dari para pelaku ini sendiri, dipasok dari luar kota Medan, dan rencananya akan diedarkan di kota Medan.
Para pelaku, tercatat sudah 3 kali melakukan kejahatan serupa, dan diberi imbalan lebih dari Rp.10 juta rupiah, setiap kali berhasil mengedarkan narkoba.
“Jadi mereka ini sebelum kita tangkap, sebelumnya sudah berhasil mengedarkan narkoba 2 kali, dan yang kita tangkap ini merupakan yang ketiga. Mereka dijanjikan mendapat imbalan lebih dari Rp.10 juta,” ujar mantan Kapolres Mandailing Natal ini.
Ditambahkan Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, SH, SIK, MH, dalam kasus ini terdapat 1 pelaku lain yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian, yang berperan sebagai pemasok narkoba.
Untuk ketiga pelaku yang ditangkap, terancam akan dipenjara selama 20 tahun atau maksimal dengan hukuman mati, karena dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider pasal 111 ayat 2, subsider 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
“Jadi ada satu pelaku lagi yang masih kita kejar, dan ini merupakan pemasok narkoba kepada pelaku yang kita tangkap”, terangnya.
Mereka ini kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat 2, subsider pasal 111 ayat 2, subsider 132 ayat 1, Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati”, tambah Kompol Arfin. (Rusydi. A)