Agam.infoindependen.com- Satpol PP Agam jaring dua pasang muda mudi di penginapan Abang Tanjung Raya Kabupaten Agam kamis (23/9) malam. operasi ini dipimpin oleh Kasi Ops Pol PP Yul Amar dan Kasi Perda Ali Akbar.
Pasangan yang terjaring tersebut adalah laki laki ARP (19) bersama pasangannya WLN (19) warga Palembayan dan MTH (19) warga Sungai Geringing bersama pasangannya IP (18) warga Pauh Kamba Pariaman alumni salah satu pesantren di lubuk alung.
Tidak sampai disitu saja operasional dilanjutkan dengan merazia cafe Eka di Balai Selasa Lubuk Basung, di Cafe ini Satpol PP mengamankan tiga wanita penghibur pemandu lagu dengan inisial FID (19) warga Sungai Limau, SNP (19) warga Rao Pasaman dan Eka pemilik serta pengelola Cafe sendiri.
Keseluruhannya dibawa langsung ke markas Pol PP Agam untuk di mintai keterangan dan diberikan sangsi, serta memangil seluruh orang tua atau keluarga dari pelaku pelangar perda ini kata Yul Amar.
terakhir Yul Amar menekankan kita dari Satpol PP selalu akan menindak pelaku maksiat dan penyakit masyarakat di agam ini, apalagi dalam keadaan pandemi ini. semua cafe cafe yang beroperasi tanpa izin akan kita beri tindakan dan sangsi tegas katanya..
(firdaus)






