Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu Jaringan Malaysia Indonesia

0
3

Medan,Infoindependen.com -Sat Res Narkoba Polrestabes Medan gagalkan upaya penyelundupan 40 kg Sabu. Petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sebanyak 40 kg Sabu pada hari Rabu tanggal 28 April 2021.

Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari salah satu komplotan kurir narkoba berinisial Eko Susilo yang sebelumnya telah diamankan petugas bahwa akan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 40 kg yang berasal dari Malaysia dengan menggunakan mobil Kijang Innova Bk 1208 DO di Jl. Medan – Binjai Km15 Medan.

Berdasarkan informasi Eko Susilo, Team yang dipimpin Kanit idik III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Iptu Irwanta Sembiring SH. MH yang sudah mengantongi identitas ciri – ciri dan kendaraan pelaku segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kendaraan roda 4 (R4) yang digunakan para pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan pelaku, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam box ban didalam yang sudah dimodifikasi tersebut.

Kemudian Petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam Conferrence Press mengatakan, “terdapat sebanyak 40 (empat puluh) bungkus teh cina merk “GUANYINWANG” warna kuning dan ada tulisan spidol “RIGHT” warna biru, dimana masing-masing bungkus teh cina tersebut berisikan 1kg sabu”, jelasnya. Senin (24/05/21)

Lanjut Riko, menurut keterangan tersangka, Tsk dihubungi CIK NUR als CN (DPO) melalui aplikasi WA untuk mengambil barang (SABU) di Jl. Medan Banda Aceh, Geudong, Aceh Utara. Pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 Pkl 23.00 wib.

“mereka bertemu dengan seseorang laki – laki yang tidak dikenalnya dengan mengendarai mobil kijang innova yg tdk diketahui plat mobilnya. Laki- laki tersebut memberikan 2 ( dua) kotak yg berisi sabu berisi 40 bungkus sabu. Setelah itu Tsk mencari jalan sepi untuk memuat paket kedalam box ban serap yg sudah dimodifikasi tersebut dan kemudian berangkat menuju Medan”,pungkas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

BACA JUGA :  Wakapoldasu Tegaskan Petugas Jangan Coba-coba Loloskan Pemudik

Adapun tersangka yang berhasil diamankan bernama MUHAMMAD HERRY (37) Tahun, EKO SUSILO (34) Tahun, MUHAMMAD JONI (33), dan IRWAN SYAHPUTRA (41) tahun.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 Tahun atau seumur hidup.

(Rusydi.A)