Menu

Mode Gelap
Aduan Penggelapan Kendaraan di Polsek Cibatu Diduga Masuk Angin Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi

NASIONAL

Satgas Anti Mafia Bola Polri Tahan 3 Tersangka

badge-check


					Satgas Anti Mafia Bola Polri Tahan 3 Tersangka Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Satgas Anti Mafia Bola Polri kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pengaturan skor sepak bola. Ketiga tersangka tersebut adalah VW, JRN, dan KM.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama tiga jam terhadap ketiga tersangka. VW diperiksa sebanyak delapan pertanyaan, JRN delapan pertanyaan, dan KM enam pertanyaan.

“Keberadaan HS diduga diketahui VW,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam doorstop di Lobby Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2023).

HS merupakan satu-satunya tersangka yang masih buron dalam kasus ini. HS diduga sebagai otak dari pengaturan skor sepak bola yang melibatkan sejumlah klub Liga 3.

Ramadhan mengatakan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka karena melihat adanya potensi kejadian serupa. Ia berharap, terbongkarnya kasus ini menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam pengaturan skor sepak bola.

“Satgas Anti Mafia Bola terus berkomitmen untuk mewujudkan sepak bola Indonesia yang maju,” kata Ramadhan.

Terkait dengan kesehatan VW, Ramadhan mengatakan, VW dinyatakan sehat setelah menjalani pemeriksaan dokter. Sedangkan untuk situs bola yang digunakan untuk mengatur skor, penyidik masih melakukan pendalaman.

Ramadhan mengatakan, keuntungan yang diperoleh VW dari pengaturan skor adalah keuntungan finansial. Keuntungan tersebut berasal dari pemberian selisih dari keuntungan pengaturan skor tersebut.

“Beberapa waktu lalu kami mendapatkan informasi bahwa VW masih terlibat tindak pidana,” kata Ramadhan.

“Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan untuk pendalaman tersebut.” tutup Jenderal Bintang Satu tersebut.

Sementara itu, menurut Kombes Dani Kustoni, menerangkan bahwa tiga orang tersangka telah diperiksa selama 3 jam.

“Pada hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tiga orang tersangka, yaitu VW, DLN, dan KM. Dalam rangka pengembangan fakta-fakta hukum match fixing, para tersangka diperiksa 3 jam,” kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni.

VW diberi delapan pertanyaan, sementara DN dan KM masing-masing enam pertanyaan. Pemeriksaan berkaitan dengan pendalaman kerja sama di antara ketiga tersangka dan yang lainnya.

“Adapun substansi pemeriksaan para tersangka pendalaman kerja sama antara ketiganya, bersama JAS, yang saat ini masuk DPO. Kemudian menggali informasi terbaru keterlibatan VW praktik match fixing,” ucap Dani.

 

 

Sumber: (Red)

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL