Menu

Mode Gelap
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

NASIONAL

Simpan Sabu Diselipan Topi AT (33) Diboyong Tekab Polsek Medan Kota

badge-check


					Simpan Sabu Diselipan Topi  AT (33) Diboyong Tekab Polsek Medan Kota Perbesar

Medan,Infoindependen.com -Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki pengguna sabu berinisial AT (33) warga Medan Amplas. Pengguna sabu tersebut diamankan petugas di Jalan Seksama Bromo Ujung, pada Kamis tanggal 20 Mei 2021 pukul 13.30 Wib.

Sebelumnya, petugas Polsek Medan Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bromo Ujung Jl. Seksama sering digunakan untuk transaksi jual beli narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan hunting ke lokasi tersebut. Kemudian petugas mencurigai seorang pria keluar dari lokasi menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan.

Tak ingin kehilangan targetnya, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kendaraan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan plastik klip kecil berisi sabu dari selipan topi yang digunakan pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK mengatakan, “berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. Dilokasi hunting petugas melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan. Kemudian petugas yang sudah bersiap langsung melakukan penyetopan pemeriksaan”, ujarnya.

Panit 1 Reskrim Polsek Medan Kota menambahkan, bahwa ditemukan 1 paket sabu seberat 0.16 gram sabu disembunyikan diselipan topi yang dikenakan pelaku.

“saat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas menemukan 1 plastik klip kecil yang diduga paket sabu dari selipan topi yg digunakan AT (33)”, terang Panit 1 Reskrim Polsek Medan Kota Iptu AE Rambe, SH. Kamis (27/05/21)

Kepada petugas, pelaku mengakui membeli sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalinya di Jl. Seksama Bromo Ujung seharga Rp. 40000,- dan akan menggunakan sabu tersebut sendiri.

“Pelaku dipersangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika”, pungkasnya. (Rusydi.A)

Baca Lainnya

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Trending di NASIONAL