Menu

Mode Gelap
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

NASIONAL

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) Luncurkan Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022

badge-check


					Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) Luncurkan Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022 Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan aksi pencegan korupsi untuk tahun 2021-2022 yang dilakukan secara online di Gedung KPK bersama dengan Tim Nasional Stranas PK.

Peluncuran yang dihadiri secara langsung dan online oleh Tim Nasional Stranas PK yaitu, Moeldoko – Kepala Staf Kpresidenan, Firli Bahuri – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Tjahjo Kumolo – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Suharso Monoarfa – Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Tito Karnavian – Menteri Dalam Negeri. Dalam peluncuran ini juga turut hadir sebagai dukungan atas aksi pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Stranas PK adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham – Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi – Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Perekonomian – Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan – Sri Mulyani, di gedung KPK pada hari Selasa (13/04/2020).

Dalam acara peluncuran ini, Tim Nasional Stranas PK yang diwakili oleh setiap Menteri dan Kepala Lembaga 5 kementerian, Kantor Staf Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi, Bappneas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri menyampaikan laporan capaian Stranas PK di tahun 2019- 2020.

Tjahjo Kumolo – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, “Indonesia saat ini berada di peringkat 73 di laporan Ease of doing business World Bank 2020 dalam hal kemudahan usaha, dan dalam laporan World Economic Forum (WEF, 2019) persepsi dunia usaha menyimpulkan bahwa korupsi adalah penyebab nomor satu terhadap terjadinya ekonomi biaya tinggi. Untuk itu lah ditetapkan aksi perizinan dan tataniaga yang menjadi salah satu fokus pada Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2019-2020”.

Moeldoko – Kepala Staf Kepresidenan mengatakan, Stranas PK menjadi komitmen kuat Pemerintah bersama KPK sebagai upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata. Stranas PK juga merupakan kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga dan Pemerintah daerah dan pihak terkait untuk bergerak mencegah korupsi.

Lebih lanjut Firli Bahuri juga mengatakan, “peluncuran strategi nasional pencegahan korupsi atau Stranas PK tahun 2021-2022 menjadi modal ke depan kerja KPK, saya percaya, dengan Stranas PK maka Indonesia bisa semakin dekat dengan masa depan negara yang bebas korupsi.

Stranas PK meluncurkan aksi pencegahan korupsi untuk tahun 2021-2022 dengan tiga fokus yaitu, Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. 12 aksi pencegahan korupsi akan dilaksanakan oleh 42 Kementerian dan Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 42 Pemerintah Kabupaten/Kota.

Stranas PK dengan kolaborasi dari 5 Kementerian Lembaga yaitu Kemenpan RB, Kemendagri, KPK, KSP dan Bappenas akan terus melaksanakan aksi pencegahan korupsi dan mendorong seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk bersama-sama mencegah korupsi secara sistemik untuk mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi.

 TENTANG STRANAS PK

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Stranas PK dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama yang ditanda tangani oleh 5 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional Stranas PK yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri.

Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Stranas PK memiliki 3 fokus utama yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum. (Red)

 

 

 

 

Baca Lainnya

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Trending di NASIONAL