Menu

Mode Gelap
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

NASIONAL

Unit III Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Wanita Muda Pengedar Narkoba

badge-check


					Unit III Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Wanita Muda Pengedar Narkoba Perbesar

Medan,infoindependen.com -Tim Unit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bekuk seorang wanita muda berinisial RS (26), warga Jalan Pertempuran, Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu-sabu, (15/04/21)

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, ditangkapnya tersangka RS berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Sabu-sabu yang diperjualkan belikan tersangka RS di rumahnya.

Guna melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas melakukan Undercover dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli. Pelaku RS, tidak mengetahui bahwa pembeli tersebut merupakan petugas.

Akhirnya, tersangka dapat diamankan oleh petugas, dengan barang bukti dua bungkus plastik klip yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut Sabu (Metamfetamina), dari tangan tersangka RS.

Dari hasil introgasi bahwa tersangka memperoleh Sabu-sabu tersebut dari Wisnu (DPO), dengan cara membeli seharga Rp 500.000/ gramnya.

Kepada petugas, tersangka sudah sekitar satu bulan ini sudah menjadi pengedar barang haram ini. Menurutnya keterangan pelaku, keuntungan yang didapatnya dari mengedarkan barang haram ini, berkisar Rp 200,000/gramnya.

Kanit 3, Sat Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Irwanta Sembiring, SH,MH saat dikonfirmasi awak media, mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang kita amankan berupa 2 dua plastik klip yang berisikan narkotika golongan I dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0.21 gram dan saat ini tersangka sudah diamankan”, jelasnya.

(Rusydi. A)

Baca Lainnya

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Trending di NASIONAL