Unit III Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Wanita Muda Pengedar Narkoba

Medan,infoindependen.com -Tim Unit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bekuk seorang wanita muda berinisial RS (26), warga Jalan Pertempuran, Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu-sabu, (15/04/21)

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, ditangkapnya tersangka RS berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Sabu-sabu yang diperjualkan belikan tersangka RS di rumahnya.

Guna melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas melakukan Undercover dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli. Pelaku RS, tidak mengetahui bahwa pembeli tersebut merupakan petugas.

Akhirnya, tersangka dapat diamankan oleh petugas, dengan barang bukti dua bungkus plastik klip yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut Sabu (Metamfetamina), dari tangan tersangka RS.

Dari hasil introgasi bahwa tersangka memperoleh Sabu-sabu tersebut dari Wisnu (DPO), dengan cara membeli seharga Rp 500.000/ gramnya.

Kepada petugas, tersangka sudah sekitar satu bulan ini sudah menjadi pengedar barang haram ini. Menurutnya keterangan pelaku, keuntungan yang didapatnya dari mengedarkan barang haram ini, berkisar Rp 200,000/gramnya.

Kanit 3, Sat Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Irwanta Sembiring, SH,MH saat dikonfirmasi awak media, mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang kita amankan berupa 2 dua plastik klip yang berisikan narkotika golongan I dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0.21 gram dan saat ini tersangka sudah diamankan”, jelasnya.

(Rusydi. A)

BACA JUGA :  Pemprov Sumut Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik


Suara rakyat adalah pilihan, tindak lanjut merupakan kewenangan stakeholder terkait.